Breaking News

Empat Tersangka Penyalahgunaan BBM Bio Solar Bersubsidi Resmi Ditahan Kejari Banggai

Luwuk - Empat Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM jenis bio Solar Bersubsidi resmi dilakukan penahanan oleh Kejari Banggai usai dilakukan penyidikan oleh Polres Banggai.

Tersangka ditahan setelah dilakukan penyerahan Tersangka oleh pihak Polres Banggai beserta barang bukti (BB). Keempat tersangka tersebut, masing-masing ; inisial SK, RH, DH dan SS.

Diketahui, bertempat di Kantor Kejari Banggai pada Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 14.00 Wita, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai telah menerima penyerahan tersangka disertai BB dari Penyidik Polres Banggai atas perkara tindak pidana umum (Tipidum) dugaan melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Adapun kronologinya, tersangka SK dkk diduga melakukan pengangkutan BBM jenis Bio Solar bersubsidi dari Ampana, Kabupaten Tojo Una Una ke Kota Luwuk tanpa dilengkapi dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Terhadap perbuatan tersangka SK dkk tersebut, oleh Kasi Intel Kejari Banggai Firman disebutkan telah melanggar Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan ketentuan pasal 40 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Adapun barang bukti (BB) berupa tiga unit kendaraan, 32 drum berisi Bio Solar bersubsidi dan 97 jerigen berisi Bio Solar bersubsidi sebanyak 10.538 liter Bio Solar.

Terhadap para tersangka itu, dilakukan penahanan di rumah tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk selama 20 hari kedepan.

Sebelumnya, saat pemusnahan barang bukti kasus tipidum yang telah berkekuatan hukum tetap (26/9/2023), Kajari Banggai, Raden Wisnu Bagus Wicaksono telah menyampaikan hal ini melalui konfers dihadapan awak media terkait penanganan kasus penyalahgunaan BBM bio solar subsidi.

“Mereka mengangkut BBM subsidi. Menurut bersangkutan dibeli dari pom bensin di Ampana,” kata Raden Wisnu Bagus Wicaksono di konferensi pers usai pemusnahan barang bukti.

Dikatakan pula bahwa BBM yang tanpa izin tersebut diangkut dari Ampana menuju Luwuk. (tam)

© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS