Breaking News

Diduga Camat Intervensi Kewenangan di Desa, Sejumlah Kades Layangkan Protes

Nuhon - Terkait dugaan intervensi Camat dan temuan penyalah gunaan dana operasional perjalanan Dinas keluar Daerah APBDesa tahun 2023, sejumlah Kepala Desa asal Kecamatan Nuhon menemui Bupati Banggai bulan Oktober 2023.

Dari sumber yang enggan disebutkan namanya membenarkan pertemuan tersebut sembari menuturkan maksud dan tujuan para Kades menemui Bupati.

"Yang saya tau, pertemuan dengan Bupati lalu itu dalam rangka menyampaikan beberapah point' catatan penting dari Kepala-kepala Desa sekaligus meminta petunjuk dan saran terkait sikap pimpinan kecamatan yang dinilai kerap mengintervensi kewenangan di Desa", tutur Sumber.

Lanjut sumber, namun hingga saat ini point-point dari catatan yang telah disampaikan belum ada tanda-tanda adanya tindak lanjut dan hal ini menyimpan tanda tanya besar dan hal ini di khawatirkan mempengaruhi kinerja pemerintahan di Desa.

"Kades itu ujung tombak pemerintahan di tingkat Desa, karena langsung bersentuhan dengan masyarakat bawah, apapun program kerja di Desa itu tentu sudah melalui mekanisme perencanaan sebagaimana amanat Undang-Undang Desa, sehingga sekecil apapun intervensi terhadap kewenangan di Desa dapat berdampak besar pada mutu dan kualitas pelayanan di Desa", imbuh sumber.

Bahkan, oleh sumber dikatakan bahwa apa yang dikhawatirkan tersebut mulai terasa, khususnya menyangkut proses penyaluran BLT.

"Sudah tak seperti biasanya, sekarang mesti pertemuan dulu dengan diatas baru di bagikan, hal ini kan bisa mengundang opini lain dari masyarakat, ujung-ujungnya yang menjadi sasaran masyarakat itu pemerintah Desa", tambahnya.

Saat ditanya terkait point-point apa yang menjadi bahan pembicaraan antara sejumlah Kades bersama Bupati saat pertemuan, sumber menyebutkan antara lain ; 

1. Pelaksanaan kegiatan tapal batas desa yang tidak sesuai mekanisme pelaksanaan dan dalam pembayaran honor pemateri (OJ). Sehingga mengakibatkan Kepala Desa mendapat temuan hasil pemeriksaan BPK-P, yakni mengembalikan lebih dari 50% dari dana OJ yang diserahkan secara gelondongan ke Pemerintah Kecamatan. 

2. Waktu keberangkatan perjalanan Dinas ke Bali, itu di inisiasi oleh Camat dan dilaksanakan sebelum penetapan dokumen APBDes dan buntutnya prosedur pelaksanaan dinilai tidak sesuai peraturan sehingga menjadi temuan BPK-P senilai Rp 15 juta yang harus dikembalikan oleh Kepala-kepala Desa.

3. Camat mengarahkan pembelanjaan bibit pertanian (program ketahanan pangan) ke satu penyedia barang saja, ini sama saja mengintervensi kewenangan di Desa.

4. Kecamatan meminta pungutan senilai Rp 1,5 juta untuk setiap perekrutan dan pengangkatan Aparat Desa dan apabila belum membayar, maka rekomendasi aparat terpilih akan di persulit dalam arti ditahan.

5. Pemerintah Kecamatan meminta pungutan biaya Evaluasi dan Asistensi dokumen APBDes senilai Rp 1 juta ke setiap Desa.

Masalah dugaan intervensi dan pungli tersebut sempat dibahas saat pertemuan RDP Pulo Dalagan pada Rabu (11/10/2023), yang dilontarkan salah seorang peserta yang mengikuti RDP di ruang rapat Komisi I saat itu.
Namun, hingga kini tindakan oknum tersebut seakan dianggap sesuatu yang wajar.

"Masalah ini sempat dibahas waktu RSP Pulo Dalagan lalu, bertepatan sebelumnya sudah ada beberapah Desa yang menyampaikan persoalan ini ke ketua Komisi 1 DPRD Banggai", jelas sumber.

Terpisah, Camat Nuhon Hariadi Bola saat ditanya terkait hal ini (5/11) membenarkan kalau sudah ada pemeriksaan dari pihak Inspektorat dan BPK-P. Hanya saja pihaknya tidak memberikan keterangan secara rinci karena masalah tersebut menurut Camat sudah di klarifikasi kepada Badan Inspektorat Kabupaten Banggai.

"Benar, memang ada temuan, namun itu sudah kami klarifikasi ke Inspektorat Banggai", tutur Camat.

Lanjut Camat, pihaknya saat ini menunggu hasil dari pihak inspektorat terkait klarifikasi yang sudah disampaikan.
Tak hanya itu, Camat juga menyampaikan kalau keberangkatan para kepala-kepala Desa saat itu berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan pihak Dinas PMD Banggai, bahkan dirinya sendiri selaku pendamping melakukan perjalanan bersama Kepala-kepala Desa dari Kecamatan Nuhon berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan pimpinan tanpa menyebut siapa pimpinan dimaksud.

Dirinya (camat-red) menepis isyu yang beredar kalau dirinya mengintervensi kepala-kepala Desa, karena menurutnya sesuai regulasi bahwa rekomendasi perjalanan Dinas Kepala Desa itu adalah kewenangan Dinas PMD bukan Camat.

"Tidak benar kalau ada intervensi dari Camat, Kepala Desa melakukan perjalanan Dinas ke Bali itu berdasarkan Surat Tugas yang dikeluarkan Dinas PMD dan saya sendiri selaku Camat mendampingi para Kades waktu perjalanan Dinas keluar Daerah berdasarkan Surat Tugas dari Pimpinan dalam hal ini Bupati Banggai", tutupnya.

Kepada media ini, sumber meminta agar permasalahan yang ada di wilayah Kecamatan Nuhon tersebut bisa diselesaikan dengan baik dan terukur, sehingga tidak berdampak pada terganggunya pelayanan kepada masyarakat serta kaitan pelaksanaan kewenangan di Desa sudah diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (red)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS