Breaking News

Patut diduga Aktivitas CV K21 Ilegal, GPPD SULTRA Resmi Lapor Ke Bareskrim Polri Dan Kejagung RI

Jakarta - Gerakan Pemuda Pemerhati Daerah (GPPD) Sulawesi Tenggara (SULTRA) resmi melaporkan dugaan kegiatan penambangan yang diduga ilegal (ilegal mining) yang belakangan diketahui dilakukan oleh CV. Karya 21 (K21) ke Bareskrim Mabes Polri dan Kejagung RI.

CV. K21 dilaporkan atas dugaan penambangan ilegal didalam kawasan hutan dan koridor dan melakukan serta kegiatan pengeluaran cargo ilegal tanpa mengantongi legal standing yang jelas. 

Tidak hanya itu, GPPD Sultra juga melaporkan terkait dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum sebagai pemilik perusahan tersebut di wilayah Sulawesi Tenggara.

Ketua GPPD SULTRA, Fatir Alvaro meminta agar apa yang sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Kejagung RI karena adanya dugaan permainan di dalam perusahan tersebut dengan oknum APH, yang telah menjadi salah satu faktor yang memantik pihaknya untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh CV K21

Lebih lanjut, Fatir alvaro menjelaskan bahwa mulusnya kegiatan ilegal mining oleh CV K21 diduga kuat akibat adanya kontribusi dari oknum aparat penegakan hukum di perusahan tersebut dan telah memback up kegiatan tersebut, serta beberapa ilegal mining diblok Morombo, sehingga tidak tersentuh hukum dan luput dari pantauan APH

"Kami meminta dan mendesak Kabareskrim Polri segera memeriksa dan memanggil oknum APH yang diduga kuat telah bermain di perusahan tersebut, di wilayah blok Mandiodo karna adanya penambangan ilegal", tandas Fatur.

CV K21, sampai saat ini mereka masih leluasa mengobok obok lahan koridor tanpa tersentuh hukum,” ucapnya

Fatir alvaro menjelaskan saat ini juga CV K21 diduga tengah gencar melakukan penambangan secara ugal ugalan di blok Morombo dan sedang melakukan houling

Ia juga menambahkan, bahwa sampai saat ini CV K21 masih melakukan kegiatan, hal itu berdasarkan pantauan tim GPPD SULTRA di lokasi

Menurut Fatir, CV K21 dinilai sangat kebal hukum, karna adanya dugaan dibekingi oleh oknum APH yang telah bermaian di perusahan tersebut,tegasnya pada media ini 27/12/2023

Oleh sebab itu pigaknya telah melakukan pantauan pada hari Kamis 07 Oktober 2023, hasilnya mereka masih melakukan kegiatan produksi diwilayah CV K21 houling dengan menggunakan Jetty CV. Unaha Bakti Persada (UBP),” pungkasnya

Ketua GPPD SULTRA, mengatakan bahwa hal tersebut merupakan permainan dari oknum APH yang patut diduga sangat buruk dalam penanganan kasus ilegal mining di Sultra, sehingga kami sudah melaporkan CV. K21 Ke Mabes Polri,sehingga kami mendesak Bareskrim Polri dan Gakkum LHK serta Kejagung RI untuk segera mengambil langkah tegas dalam kasus tersebut

Tentunya laporan kami akan menjadi fokus serta atensi serius bagi Bareskrim Polri, ini merupakan pembangkangan hukum. Jadi sudah Saatnya GPPD SULTRA Asli putra daerah Konawe Utara Meminta dan segera Menindak lanjuti CV K21 dengan adanya dugaan kuat ilegal mining di blok Morombo "tegasnya.

“Ini merupakan langkah awal kami dalam mempresure kasus ini, kami juga telah melaporkan hal tersebut ke Ditjen Gakkum KLHK Republik Indonesia,” tutupnya.

Tim Redaksi
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS