Breaking News

Razia Miras Jelang Nataru dan Pemilu 2024 di Kabupaten Banggai

Banggai - Aparat gabungan TNI-Polri berhasil menyita 60 kantong miras tradisional jenis cap tikus dari dua ibu rumah tangga di Kecamatan Bualemo, Banggai, Rabu (20/12/23).

Puluhan liter minuman terlarang ini disita saat melakukan patroli dan razia gabungan yang dipimpin Kapolsek Bualemo IPTU Rudi Dg. Sumbung, SH.

“Anggota mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran miras tanpa izin di Desa Binsil K,” ungkap Kapolsek.

Dari hasil penyelidikan, diketahui rumah milik SB (32) dan NA (40) mengedarkan miras tradisional jenis cap tikus.

“Tanpa menunggu lama, anggota langsung menuju lokasi dan menggeledah kedua rumah milik pelaku,” terangnya.

“Barang bukti yang ditemukan berupa 46 bungkus cap tikus di rumah milik SB dan 14 kantong dikediaman NA,” sebutnya.

Terhadap kedua pelaku kemudian dilakukan pembinaan serta teguran untuk tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum.

“Kali ini masih dibina, tapi jika ditemukan lagi akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (***)

Sumber : Humas Polres Banggai 
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS