Breaking News

Warga Kolaka Utara Soroti Aktivitas Tambangan Tanpa Izin

Kolaka Utara - Dandi selaku tokoh pemuda di Kolaka Utara menuturkan bahwa beredarnya issu sehingga kami menduga ada perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan yang patut diduga kuat ilegal,di Kolaka utara.Khususnya di wilayah tanjung berlian yang berada di kec. Batuputih tepat di Jety AJI MINU, yang sudah menyita perhatian dari pemuda pemuda di kecamatan Batuputih.ucapnya

"Kami menduga Kegiatan tambang ilegal tanpa mengantongi ijin lengkap dari pihak yang berwenang dan penjualannya, sehingga kami Pemuda disini Menduga, ore nickel di di fasilitasi oleh Direktur PT.AMIN dengan mengunakan dokumen terbang “dokter”", ucap Dandi.

Dandi menambahkan, parahnya lagi ada terdapat pembuatan terminal kapal bongkar muat “JETY” yang di duga tidak mengantongi surat ijin serta tidak memiliki AMDAL, yakni Jety AJI MINU.

Berdasarkan investigasi Tim awak media di lapangan, nampak praktik tambang ilegal yang beroprasi di jety aji minu yang di duga ilegal namun terus di biarkan beroprasi.

Dandi selaku pemuda Kec. Batuputih menegaskan, kalau pihaknya akan membawa kasus ini secara resmi ke mabes polri. Sebab kegiatan ini harus dihentikan dan pelaku harus menanggung pelanggaran yang sudah di tetapkan dalam undang-undang.

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa ijin, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Dan mengacu pada Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, pada pasal 299 berbunyi, Setiap orang yang membangun dan mengoperasikan terminal khusus tanpa izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Begitupun pada pasal 300 berbunyi, Setiap orang yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa memiliki izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Selain tindak pidana yang ditegaskan UU No 17 Tahun 2008 Pasal 104 yang dijelaskan diatas, Tersus di atur dalam Permenhub No PM20 tahun 2017 dan Permenhub No PM89 Tahun 2018 tentang Norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan berusaha terintegrasi secara elekrltonik sektor perhubungan di bidang laut. Persyaratan kelengkapan Izin Tersus begitu Komples untuk memenuhi administrasi dan teknis terkait dengan Perizinan Tersus salah satu nya adalah izin Lingkungan (Amdal).

"Dan jika polsek Batuputih dan Kapolres Kolaka utara tidak menghentikan operasi diduga  tambang ilegal yang di sandarkan di terminal Jety AJI MINU, maka kami akan memunta mabes polri untuk menyelesaikan masalah ini", tegas Dandi.

(Tim Redaksi)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS