Breaking News

Ayunkan Pedang Ke Wartawan Yang Meliput, Oknum YL di Polisikan

Luwuk Banggai, Nuhon - Terjadi Pengancaman terhadap seorang Wartawan media online dan cetak di wilayah Kecamatan Nuhon tepatnya di perkebunan kelapa milik warga (LL) di Desa Tobelombang, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai pada (16/1/2024).

Pengancaman disertai pengusiran Wartawan salah satu Media Nasional tersebut terjadi saat hendak meliput kegiatan LL di kebun kelapa miliknya. Namun saat awak media yang diketahui bernama EN tersebut tiba, oknum YL langsung meneriaki EN sembari mengayunkan Parang (pedang-red) yang sudah dicabut dari sarungnya.

"Saat saya tiba, YL langsung meneriaki saya dengan suara lantang sambil mengayunkan pedang dan dihadapkan kepada saya, saat itu di Kebun Milik Liberti Lahasima di Desa Tobelombang", beber Erwin.

Lanjut (EN) sembari menceritakan Kronologis Kejadian tersebut, awalnya pada 16/1/2024 jam 14:55 WITA, sebut saja Liberti Lahasima merasa Tanahnya diserobot oleh Oknum YL, memanen Buah Kelapa yang menurutnya sedang dalam Sengketa, selanjutnya Liberti Lahasima menemui Awak Media (EN) dengan maksud meminta untuk bisa meliput kegiatan Pemanenan Kelapa tersebut, agar bisa dijadikan alat bukti di pengadilan nanti.

Atas informasi dari Liberti Lahasima yang mengaku sebagai Korban perampasan Hak, maka Awak Media ini bergegas menuju ke TKP.

Namun, saat tiba di lokasi (TKP-red), Awak Media ini sudah dihalangi bahkan diusir oleh oknum YL sembari mengayunkan Parang (Pedang-red) ke arah Awak Media ini sambil mengeluarkan kata-kata mengusir  awak media ini.

"Kaluar ngana, ba apa ngana disini", ucap Erwin menirukan perkataan Oknum YL

Atas kejadian pengusiran disertai pengancaman tersebut, Pimpinan Redaksi Media tempat EN bekerja sebut saja Hermanius Burunaung tidak menerima perlakuan oknum YL terhadap awak medianya dan pihak EN lalu membuka Laporan Polisi sebagaimana surat Nomor : STTLP/01/1/2024/Polsek/Nuhon tertanggal 17/1/2024.

"Kasus ini akan saya kawal bersama teman-teman dari Media Nasional yang dari Pusat, agar supaya bisa mendapatkan kepastian hukum yang adil", tegas Herman.

Lanjut Herman (18/1/2024), melalui Perkumpulan Pimpinan Redaksi Independen Indonesia (PPRI), pihaknya akan terus memantau dan mengawal proses hukumnya dan juga berkoordinasi dengan Penasehat Hukum (PH) Media Berantastipikor.com.

"Melalui perkumpulan Pimpinan Redaksi Independen Indonesia (PPRI), kami akan terus memantau dan mengawal proses hukumnya dan juga berkoordinasi dengan Penasehat Hukum (PH) Media Berantastipikor.com", tandas Herman.

Menurut, Hermanius Burunaung pihaknya akan Bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa awak medianya dilapangan, bahkan Hermanius berjanji akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas.

"Saya mengecam keras atas pengusoran disertai pengancaman oknum YL terhadap wartawan kami dilapangan, kami akan kawal kasus ini sampai tuntas, karena pada dasarnya wartawan itu tidak boleh dihalangi apalagi diancam dan kalau ada ancaman, berarti patut diduga ada kasus yang sengaja ditutupi agar tidak terpublikasi," tegasnya

Ditempat berbeda, Saut MHB Hutabarat, SH pun angkat bicara terkait kasus ini.

"Saya sebagai Penasehat Hukum di Media Berantastipikor mendesak pihak kepolisian agar dapat mengimplementasikan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1 dan 2", ucap Saut dengan nada tegas.

Masih dari Satu, selain UU Pers no 40 tahun 1999, oknum YL dapat dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI no.12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau Pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam.

Menurut Saut, perkara Pengusiran dan Pengancaman terhadap anggota Media Berantastipikor (EN), itu keliru dan Melawan Hukum. Saut juga mengatakan jika melihat Vidio yang diambil disaat kejadian itu, YL sudah nyata melawan Hukum, tidak seharusnya kejadian itu bisa terjadi terhadap Awak Media, karena media ini adalah corong masyarakat dan corong pemerintah.

Senada dengan Saut, Hermanius  menambahkan bahwa sebagai Pimpinan Redaksi itu Erwin Jelas Legalitasnya.

"EN itu jelas legalitasnya karena memang saya yang menugaskan Erwin untuk melakukan peliputan disitu, untuk liputan terkait kasus yang menimpah Liberti Lahasima," terang Hermanius Burunaung.

Hermanius menambahkan bahwa sesuai aduan dari Liberti selaku Korban dari perbuatan Oknum YL, diketahui yang mana objek tanah tersebut sudah di beli oleh Liberti Lahasima dari pemilik Awal, namun Oknum YL yang mengeelolah dan menanami pohon kelapa.

Oknum YL saat dikonfirmasi awak media melalui Nomor tlp 08xx xxxx xxxx terkait apa motif pengusiran dan pengancaman wartawan, namun nomor kontak tersebut tidak bisa dihubungi.

Atas pengusiran dan pengancaman wartawan tersebut, diduga Oknum YL sengaja mengancam dan mengusir awak media dilapangan disaat peliputan untuk mengalabui agar kasusnya tidak terpublikasi ke Publik.

Hermanius Burunaung mendesak agar pihak Kepolisian Menindak tegas bagi siapa saja yang menghalangi tugas wartawan dan menghambat pekerjaan Jurnalistik dilapangan, apalagi sudah ada pengancam wartawan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kontrol Sosial dilapangan.

"Hal itu tidak boleh terjadi, makanya saya mendesak pihak berwajib untuk menindak dengan tegas siapapun dalang dibelakang semua ini. Karena seseorang yang merasa benar, tidak akan berani melakukan perbuatan yang melanggar hukum tersebut", tegas Herman. (MA/Red)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS