Breaking News

4 Warga Desa Tobelombang di Polisikan Pihak PT. Tobelombang, Putra Tobelombang, Hermanius Burunaung Angkat Bicara

Nuhon - Hermanius Burunaung menyoroti kasus 4 warga Desa Tobelombang, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah yang dilaporkan oleh Pihak Menejemen PT. Tobelombang berinisial YT dan sudah melalui pemeriksaan di Polsek Nuhon pada Selasa (30/1/2024).

Hal ini, oleh Herman dibenarkan puhak polsek Nuhon, yang dihubungi melalui Kanit Reskrim, Polsek Nuhon (1/2/2024).

"Iya betul ada laporan Pengaduan dari Sdr Inisial YT, terkait Laporan Pencurian Buah Kelapa di Perusahaan",ucapnya pada media ini 01/02/2024 melalui tlp genggamnya sembari menirukan ucapan pihak Polsek Nuhon.

Warga Desa Tobelombang yang dilaporkan Oleh Menejemen PT Tobelombang Yaitu, NF, AT, RN, dan ST.

Ke 4 Orang ini diperiksa oleh polisi atas laporan Menejemen PT. Tobelombang, perusahaan perkebunan kelapa di desa Tobelombang,yang kita sama sama ketahui bahwa PT Tobelombang sudah tidak memiliki ijin HGU sejak tahun 2018 silam.

"kok masih ada ya, Perusahaan Sudah tidak memiliki Hak atas HGU, masih langgeng,bahkan mereka dengan Terang terangan melaporkan warga desa sekitar, jika terdapat mencari buah kelapa yang jatuh, aneh sekali negeri ini," kata Herman.

Herman menegaskan bahwa pihak Perusahaan jangan sembarangan melaporkan Warga, apalagi warga desa di sekitar lingkar Perusahaan, apa dasarnya pihak perusahaan mengklaim sebagai hak perusahaan, nah sekarang ini pihak Perusahaan sudah tidak bisa lagi berhak atas apa yang ada di Dalam Ondornement itu.

"Saya tau persis Ondornement itu, wong saya lahir dan besar disitu gimana saya tidak tau, seharusnya Pihak Pemerintah Segerah menghentikan aktifitas perusahaan tersebut, jika sudah tidak berlaku lagi ijin HGUnya, nah jika saya mengamati siapa sebenarnya yang mencuri, pihak Warga Desa atau Siapa? Apakah pihak PT Tobelombang Masih bisa Berhak jika ijin HGUnya Masih Aktif ?", ucap Herman dengan nada heran.

Masih Herman, pihaknya tidak menyalahkan pihak Polsek Nuhon, justru mengapresiasi kinerja Polsek karena telah sigap menerima aduan dari mana saja, akan tetapi menurutnya laporan harus dilihat dan diteliti.

"Mohon maaf, jangan nanti Polsek Nuhon dijadikan alat untuk menakut-nakuti warga saja, begitu ada aduan dari Pihak Perusahaan, langsung dipanggil kemudian ujung-ujungnya terlapor diarahkan agar menemui Pimpinan Perusahaan, inikan tidak boleh", imbuh Herman.

Saya tidak mengintervensi kinerja Pihak Kepolisian dalam hal ini,Polsek Nuhon, hanya saya meminta kepada Pihak Polsek Nuhon,agar supaya jangan lagi terima aduan dari Pihak Perusahaan terkait tuduhan pencurian buah kepala yang dicari oleh warga,karena itu Kelapa yang Jatuh sendiri,maka dari itu,saya sebagai Putra Tobelombang meminta kepada pihak Polsek nuhon, agar,selama ijin HGU belum ada,maka harus berhati hati terima laporan dari pihak Perusahaan, terkecuali ada dasar pihak Perusahaan,itu boleh.

"Nah,,, kalau sekarang ini, apa dasarnya pihak Perusahaan melaporkan pihak Warga yang mencari buah Kelapa, ini sama halnya udang dengan Kepiting", ucap Herman sambil Geleng-geleng kepala.

Diketahui, Pada tanggal 9 Januari 2024, ke 4 warga desa Tobelombang mencari buah kelapa yang jatuh di lokasi perusahaan, namun Naas Warga desa ini dilaporkan oleh Manejemen PT. Tobelombang ke Polsek Nuhon, yang akhirnya 4 warga tersebut berurusan dengan polisi  dengan tuduhan mencuri buah kelapa.

Menurut Herman pihak Perusahaan tidak punya dasar hukum untuk melaporkan Warga yang Mencari buah kelapa, "apa dasar hukum perusahaan. kalau berbicara Pohon kelapa yang ditanami oleh Perusahaan, itu tidak bisa dijadikan sebagai unsur agar laporan bisa diterima, pihak PT Tobelombang masuk di Tobelombang pada saat itu, Pohon kelapa sudah ada dan masih utuh tegak berdiri, bahkan sampai sampai di lokasi Konsensi, dimana tempat warga sudah olah untuk di tanami jagung, itu penuh dengan Pohon kelapa, akan tetapi pohon kelapa tersebut ditumbang oleh Pihak Perusahaan, maka wajarlah kalau pihak perusahaan mengganti dengan menanami kembali", beber Putra Tobelombang yang akrab disapa Herman.
 
Herman menuturkan sebagaimana keterangan Ke 4 warga desa Tobelombang melalui (RN) yang mana mereka hanya mengambil buah kelapa 4 kilogram per orang dan dijual seharga Rp 10 ribu. 

"Dari sini, seharusnya pihak perusahaan tidak bisa melaporkan, karena izin HGU telah selesai sejak 2018 silam, pihak perusahaan tidak punya dasar apa apa," tegas Herman.

Ditambahkannya pula bahwa sebagian besar warga mengatakan kalau pihak Perusahaan PT. Tobelombang tidak pernah memberikan bantuan ke warga dalam bentuk CSR selama ini.

Herman menegaskan kalau pihaknya akan mengawal kasus PT. Tobelombang sampai tuntas. Dan jika kasus ke 4 warga Desa Tobelombang tetap di persulit dan Laporan Pihak Management Perusahaan diperpanjang ke ranah hukum.

"Kami akan kawal kasusnya, jangan sampai masyarakat dijadikan korban karena kesewenang-wenangan pihak perusahaan yang sudah tidak memiliki ijin HGU", tandasnya.

Sementara itu, oleh Herman saat di konfirmasi ke pihak PT.Tobelombang terkait hal ini namun belum diperoleh penjelasannya.
Herman berharap pihak pemerintah tidak terkesan membiarkan masalah PT. Tobelombang hingga diperoleh kejelasan status hukumnya masyarakat agar tidak memberi kesan Pemerintah tutup mata atau dalam kata lain tidak perduli.

"Kami berharap, pemerintah tidak menutup mata atas penguasaan sepihak oleh pihak PT. Tobelombang sehingga motto Good Government benar-benar wujud bukan hanya sekedar slogan", tutup Herman. (***)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS