Breaking News

Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai Tingkatkan SDM Untuk Penanganan Gangguan Narkoba

Luwuk - Puluhan peserta pelatihan yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti kegiatan Asesmen dan Gangguan Pengguna Narkoba di Hotel Santika Luwuk pada Senin (26/2/2024) yang rencananya sampai dengan (3/3/2024).

Pelatihan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai dan dibuka langsung Kepala Dinas I Wayan Suartika serta dihadiri narasumber dari BNN Provinsi Sulawesi Tengah, Dokter Penyakit Jiwa RSUD Kabupaten Banggai dan Direktorat Kesehatan Jiwa Kemenkes RI dengan peserta pelatihan sebanyak 30 orang, 8 orang diantaranya adalah dokter dari 8 Puskesmas yang ada di wilayah Kabupaten Banggai, selebihnya dari Apoteker, Perawat, Psikolog dan Pegawai P3K.

Kegiatan pelatihan tersebut dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi masalah sosial dan kesehatan para pecandu, penjual dan pemakai narkotika di Kabupaten Banggai.

Hal ini dikarenakan Kabupaten Banggai menempati urutan kedua kasus Narkoba di Sulawesi Tengah. 

Kepada awak media, Kadis Kesehatan I Wayan Suartika menyampaikan bahwa melalui kegiatan pelatihan ini setidaknya petugas medis akan menjadi garda terdepan dalam upaya rehabilitasi. Dan kemampuan Ilmu Pengetahuan dari Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi faktor utama dalam mengantisipasi dampak dari Penggunaan Obat-obatan terlarang yang menyasar warga tersebut.

"Pelatihan asesment dan rencana terapi gangguan pengguna narkotika ini merupakan program dinas sebagai langkah awal untuk penanganan Pasien Gangguan Narkoba", tutur Kadis.

Lanjut Kadis, kedepan rencananya akan dibuka pusat rehabilitasi di Kabupaten Banggai dan untuk langkah awal pihaknya fokus pada penanganan rawat jalan khususnya di 8 Puskesmas.

Adapun 8 Puskesmas dimaksud, masing-masing ; Pusekesmas Simpong, Kampung Baru, Nambo, Toili Satu, Toili Dua, Toili Tiga, Hunduhon dan Puskesmas Tangeban yang selanjutnya menunggu Surat Keputusan Ijin Operasional Kegiatan Rehabilitasi.

“Nanti ada sertifikasi yang dikeluarkan Kemenkes, mulai dari dokter, perawat, apoteker dan psikolog. Mereka akan bekerja pada puskesmas masing masing untuk menangani pasien narkotika dengan cara rawat jalan,”ucapnya.

Dikatakwn pula bahwa pelayanan  Rawat jalan tersebut bersifat sukarela dan gratis. Sehingga ketika ada pasien terpapar narkotika diharapkan segera melaporkan ke 8 Puskesmas yang ada tersebut agar segera dilakukan pemeriksaan di Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWN) terhadap pengguna narkotika.

“Ini sukarela dan Gratis, biaya dari Kementerian tanpa BPJS, karena BPJS tidak menanggung pasien teridentifikasi narkotika,” tutupnya. (Red)

© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS