Breaking News

Diduga Merangkap Wartawan, Ketua DPD-LIN Sulteng Minta Bupati Sigi Sikapu Oknum ASN Dikjar Sigi

Palu, Sulteng,- Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulteng mengencam keras adanya seorang Oknum ASN yang mengaku sebagai Wartawan dalam pemberitaan disalah satu media Sigi Sulteng (4 April 2024).

Bahwa seorang Oknum Asn inisial (P) telah mangkir dari tugas  bahkan suda di beri teguran oleh kepala Dinas,nya akan tetapi tidak juga di indahkan malahan keluar masuk Dinas Propinsi dalam menjalankan profesi sebagai wartawan

"Seharusnya pihak Pemda Sigi memberikan perhatian khusus terhadap oknun tersebut", kata Lukman Hadi kepada media ini (7/4/2024).

Lanjut Lukman, menuturkan bahwa seorang oknum ASN diketahuinya bekerja pada Dinas Pendidikan Sigi dan diduga telah melakukan rangkap jabatan dengan berprofesi sebagai wartawan artinya oknum tersebut suda melanggar PP.53 Undang undang ASN, kemudian juga harus kena sanksi berdasarkan PP. No.94 tahun 2021 tentang hukuman atau sanksi disiplin sebagai ASN.

"Pesan inti sanksi itu bahkan bisa di berhentikan", tegas Lukman.

Atas dualisme jabatan tersebut, Lukman Hadi mengatakan kalau oknum ASN tersebut sering meninggalkan tugas alias bolos kerja sebagai pegawai negeri sipil pada Dinas Pendidikan tempat dia bertugas.

"Jangan cuma menerima gaji buta dari negara dan tidak sewajarnya Oknum ASN jadi profesi wartawan jika masi aktif di ASN", imbuh Lukman.

Ketua Lembaga Investigasi Negara dengan tegas meminta agar Bupati Sigi jangan tinggal diam, segera memberikan surat panggilan kepada Oknum ASN inisial (P) yang di ketahui adalah salah satu ASN Dikjar di Lingkup Pemda Sigi, Sulawesi Tengah.

"Bupati Sigi jangan tinggal diam segera memberikan surat panggilan kepada Oknum ASN inisial (P) yang di ketahui adalah salah satu ASN Dikjar di Lingkup Pemda Sigi", tutup Ketua DPD Lembaga Insvestigasi Negara Sulteng. AKP. (Purn.) Lukman Hadi.

Laporan : Kord. Investigasi/Yusnizar Mide
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS