Breaking News

SPBU Ukui (Pelalawan) Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi, APH Kemana !?

Riau - Meskipun menggunakan syarat barcode untuk melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Biosolar Bersubsidi di setiap Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU) Pertamina agar tepat sasaran dan tidak salah guna, namun hal tersebut tidak menjadi hambatan bagi petugas SPBU nakal, untuk berlaku curang. Seperti yang disorot pada SPBU bernomor 14.284.655, tepatnya di Simpang Pulai, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Dalam mendistribusikan BBM Bersubsidi yang dilakukan oleh SPBU 14.284.655 terkesan di luar regulasi yang sudah ditetapkan. SPBU ini melayani pembelian BBM jenis Bio solar bersubsidi dengan jumlah besar, 1-3 ton, menggunakan mobil yang sudah di modifikasi tankinya.

Terlihat seperti biasa, namun kendaraan yang sudah di modifikasi tersebut memiliki pompa hisap dari tanki standar ke tanki kapasitas 1 ton yang berada didalam kendaraan-kendaraan lansir. Hal ini menjadi temuan awak media saat melintas malam hari di wilayah tersebut, Sabtu (25/5/2024) pukul 02:33 WIB.Berbagai jenis mobil solar yang sudah di modifikasi menggunakan BBM Bio solar, terlihat keluar-masuk SPBU tersebut dengan berulang-ulang secara bergantian pada malam harinya. Mulai dari kendaraan roda 4 minibus, L300 pickup dan box juga Mitsubishi roda 6, puluhan kendaraan melansir BBM jenis Bio solar diduga akan dijual kembali ke industri.Ketika dipertanyakan kepada petugas operator pompa tentang sistem penyaluran BBM tersebut, apakah diperbolehkan oleh atasan mereka? “Iya boleh pak, disini ada penanggung jawabnya, yaitu pak Manik, bapak tanyakan saja ke pak Manik, disini semua sudah dikasih jatah pak,” ucapnya.

Lanjut dia, yang melansir-lansir itu juga kebanyakan dari oknum pak.

Ketua Perkumpulan Masyarakat Rilis Indikasi (PMRI) Putra, yang sempat juga berada di lokasi tersebut mengatakan” Apapun alasannya aktivitas mereka sudah diluar ketentuan dan merugikan pengguna BBM Bersubsidi,” ungkapnya.Sudah jelas semua aturan sudah dijabarkan dalam Undang-undang migas, Perpres, Permen dan Pergub. Aktivitas ini terkesan perbuatan melawan hukum, tambah Putra.

“SPBU ini bukan saja melayani pelangsir BBM jenis Bio solar bersubsidi, namun juga melayani pelangsir Pertalite bersubsidi dengan jumlah besar, yang menggunakan jerigen didalam mobil minibus dan pickup yang menggunakan berbahan bakar Pertalite, hal seperti akan berdampak tidak stabilnya harga BBM di masyarakat,” Jelas Putra.

Badan Pengawas Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) seharusnya dapat mengevaluasi dan melakukan tindakan terhadap SPBU yang berlaku curang dalam pendistribusian BBM, agar tepat sasaran.

Kapolres Pelalawan AKBP Suwito, melalui humas AKP Edy Haryanto, ketika dikonfirmasi melalui selulernya terkait adanya aktivitas tersebut, sehingga diterbitkannya artikel pemberitaan ini, Belum Memberikan jawaban. (Korlip)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS