Breaking News

PT TAF Dinyatakan Wanprestasi, Kuasa Hukum Penggugat Widi Syailendra Apresiasi Keputusan Pengadilan Negeri Bekasi

Bekasi – Pengadilan Negeri Bekasi mengabulkan gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat (Debitor) terhadap PT. Toyota Astra Financial Services (PT. TAF). Putusan hakim menyatakan bahwa PT. TAF terbukti melakukan wanprestasi.

Widi Syailendra dari Kantor Hukum DPP Attorney at Law selaku Kuasa hukum Penggugat (7/6) menyambut baik keputusan ini, dengan menyatakan bahwa putusan ini penting tidak hanya bagi klien mereka, tetapi juga bagi seluruh masyarakat Indonesia yang menggunakan jasa lembaga pembiayaan. Mereka menyoroti tindakan sewenang-wenang yang sering dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan, seperti penarikan paksa kendaraan, penambahan biaya di luar perjanjian kredit, dan penolakan angsuran pembayaran yang tidak sesuai dengan total biaya keterlambatan.

“Kami berharap keputusan ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha jasa keuangan agar lebih compliance dan mendidik petugas lapangan mereka,” ujar kuasa hukum penggugat.

Kasus ini bermula pada tanggal 2 April 2024, ketika klien Penggugat didatangi oleh beberapa orang debt collector yang mengatasnamakan PT. TAF. Mereka kemudian membawa kabur kendaraan klien secara paksa meskipun kendaraan tersebut telah dititipkan di Kantor Kepolisian Resort Bekasi Kota.

Kuasa Hukum Penggugat menegaskan bahwa praktik pencegatan di tempat umum, mempermalukan konsumen, dan penarikan kendaraan secara paksa di tempat umum bukanlah cara yang manusiawi untuk menyelesaikan masalah. Mereka berharap keputusan ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi pelaku usaha jasa keuangan.

“Sudah banyak contoh debt collector yang ditangkap dan diproses secara pidana. Hari ini, gugatan perdata terhadap badan hukum pun telah kami menangkan. Semoga ini menjadi pelajaran yang berarti,” tambah Kuasa Hukum Penggugat. (Supriyadi)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS