Breaking News

APH Terkesan Tutup Mata atas Dugaan Penyelewengan Distribusi BBM Bersubsidi di Bualemo


Bualemo
- Pengawasan terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, sepertinya tidak dilakukan oleh pihak terkait alias tutup mata.

Hal ini seperti yang terjadi di Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai belakangan ini. Tepatnya pada Jumat 12 Juli 2024.

Dari pantauan awak media di Kecamatan Bualemo mobil pickup lancar lalu-lalang dengan muatan BBM bersubsidi yang dijual ke para pengecer tanpa disertai dokumen berupah ijin atau regulasi yang jelas. 

Dari sumber terpercaya, diperoleh informasi bahwa BBM jenis Pertalite yang beredar di Kecamatan Bualemo ini berasal dari salah satu SPBU yang ada di wilayah kecamatan lain.

"BBM jenis Pertalite itu biasanya masuk dari kecamatan tetangga, tapi entah mengapa sampai para cukong BBM bersubsidi ini bisa leluasa memperjual belikan ke para pengecer dipinggir jalan, padahal regulasinya sudah jelas bahkan APH pun seakan tutup mata atas hal ini", ucap sumber yang enggan disebutkan namanya.

Lanjut sumber, tidak hanya itu saja, demi memastikan langsung informasi yang diperoleh, awak media langsung menghampiri mobil pickup Merek Mega Carry warna hitam yang mana kas mobil tersebut terdapat 38 tumpukan jerigen yang berisikan pertalite, yang siap disalurkan ke pedagang eceran. 

Parahnya, penyalur BBM pertalite bersubsidi ini ternyata lebih dari satu mobil yang beroperasi di Kecamatan Bualemo secara terang-terangan tanpa takut adanya konsekuensi hukum yang bakal dihadapi. 

Diketahui, belakangan ini sudah marak mobil pick up yang mengangkut BBM subsidi jenis pertalite dan jenis minyak tanah yang diduga ilegal masuk  kewilayah kecamatan Bualemo BBM tersebut ada yang dari kecamatan tetangga bahkan ada juga yang dari SPBU seputar kota Luwuk. 

Dengan kondisi tersebut, sepertinya pihak Aparat Penegak Hukum ( APH) tidak boleh tinggal diam. Sebab, jika hal ini terus berlangsung, maka bisa dipastikan penyaluran BBM subsidi tidak akan tepat sasaran. 

"Yang mana hal ini telah diatur oleh Undang undang migas nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas, sehingga perlu adanya tindakan pihak terkait", tutupnya.

Sampai berita ini diterbitkan, belum diperoleh informasi dari pihak APH setempat dan instansi terkait tentang peredaran BBM Bersubsidi tersebut, sejumlah pihak meminta APH dan Instansi terkait tidak tinggal diam sehingga ketersediaan BBM khususnya yang bersubsidi tidak kosong di pangkalan-pangkalan BBM yang resmi. (**)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS