Breaking News

Disnakertrans Propinsi Sultra Gelar FGD Penerapan Normq 100 di Perusahaan

Sultera - Dinas Transmigrasi Dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 menggelar acara Focus Group Disscusion terkait Penerapan Norma 100 di Perusahaan dilaksanakan di Hotel Sahid Azizah Syariah, Rabu (31/07/2024).

Kegiatan tersebut  diikuti oleh 24 orang peserta dari pihak perusahaan dan 6 orang dari pengawas ketenagakerjaan prov. Sulawesi Tenggara.

Kepala Dinas Transnaker Prov. Sulawesi Tenggara LM. Ali Haswandy,SE.M.Si. pada sambutannya mengatakan perbandingan antara pengawas ketenagakerjaan dan perusahaan di Provinsi Sulawesi tenggara sangat jauh, jumlah pengawas ketenagakerjaan 16 personil dan jumlah perusahaan 13.589 perusahaan.

Dengan adanya penerapan Norma 100 di perusahaan maka akan sangat membantu pengawas ketenagakerjaan dalam pelaksanaan tugas.

“berharap semua perusahaan yang ada disulawesi tenggara menerapkan Norma100 diperusahaan dengan cara menilai tingkat kepatuhannya sendiri terhadap pemenuhan norma ketenagakerjaan melalui website kemnaker, tujuan akhir diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam upaya mewujudkan tempat kerja yang layak dan berkeadilan” tuturnya.

Narasumber yang berasal dari Direktorat Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI. Muh. Fertiaz, SKM., MKKL., pada acara FGD tersebut memaparkan bahwa penamaan norma 100 merupakan brand dari fitur peningkatan layanan pengawasan ketenagakerjaan secara digital bebasis jaringan yang terintegrasi dalam website kemnaker.

"Fitur ini menawarkan inovasi digital berbasis formulir elektronik  dan metode penilaian secara mandiri (self assesment) dalam pembinaan dan pemeriksaan norma ketenagakerjaan. Secara garis besarnya output dari penerapan norma 100 diperusahaan adalah laporan hasil verifikasi (lhv), sehingga dapat menunjukan skor tingkat kepatuhan perusahaan terhadap pemenuhan norma ketenagakerjaan yang mudah dipahami. perusahaan memperoleh skor antara 91 hingga 100, maka akan diklasifikasikan sebagai tingkat kepatuhan tinggi (berwarna hijau) perusahaan memperoleh skor antara 71 hingga 90, maka akan diklasifikasikan sebagai tingkat kepatuhan sedang (berwarna kuning) perusahaan memperoleh skor antara sampai dengan 70, maka akan diklasifikasikan sebagai tingkat kepatuhan rendah (berwarna merah)", tutup Fertiaz.

Laporan : Kaperwil Sultera.
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS