Breaking News

Tuntut Hentikan Kriminalisasi Petani Batui, Warga ; PT Sawindo Penjahat Agraria !!

Batui - Sengketa tanah antara masyarakat pemilik lahan dengan pemilik izin HGU PT. SAWINDO Cemerlang di wolayah kecamatan Batui hingga kini belum mencapai titik temu.

Hal ini membuat masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani merasa kalau lahan yang ada tetap miliknya bukan milik siapapun terlebih perusahaan perkebunan Sawit PT. Sawindo Cemerlang.

Kondisi ini diketahui sesuai penuturan warga kepada media ini, Kamis (4/7/2024). Menurut warga yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa masyarakat di sekitar lahan sengketa telah mengusasi lahan yang berlokasi di Lobo Km-9, Dusun I, Ondo-ondolu 1, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah terbut sejak tahun 1997.

Hal ini dibuktikan dengan tanaman tahunan yang tumbuh didalamnya berupah buah-buahan seperti durian, langsat, coklat, sampai pada tahun 2008, masayarakat mengajukan Surat Keterangan Tanah, yang kemudian dibuatkan kelompok untuk program Kementrian Kehutanan/KBR (Kebun Bibit Rakyat-red) juga HTR (Hutan Tanaman Rakyat-red) dengan total luasan 135 Hekto Are yang dikuasasi oleh kelompok Tani Mohinggat berjumlah 67 orang dan kelompok Potoutusan berjumlah 68 orang.

Penanaman program kehutanan dimulai pada tahun 2009 dengan komoditi tanaman berupa pohon samama/jabon (Pohon Kohumama-red) dan tercatat secara adminsitrasi kepemilikan sesuai berita acara pengukuhan kelompok dengan Nomor Surat 141/291/OL1/2008 (Potoutusan) dan Nomor Surat 141/297/OL1/2008.

Pada tahun 2010, PT Sawindo Cemerlang melakukan penggusuran lahan tanpa konfrimasi dengan pihak pemilik lahan atau anggota kelompok, sempat pemilik lahan melakukan tindakan pelarangan dengan menyampaikan bahwa lahan tersebut adalah dalam penguasaan kelmpok. Namun hal tersebut tidak indahkan, malah pihak PT Sawindo Cemerlang melakukan penggusaran pada malam hari tepatnya pada bulan Maret.

Selanjutnya pada tahun 2013, pihak PT Sawindo Cemerlang melakukan penanaman pohon sawit disemua luasan lahan kelompok, para pemilik lahan sempat melakukan berbagai cara menghadang namun pihak PT Sawindo tetap melakukan penanaman. Hingga ditahun 2019, pemilik lahan mencoba berkomunikasi dengan pihak PT Sawindo Cemerlang untuk bisa kemudian bermitra melalui skema plasma, karena segala hal telah ditempuh namun pohon sawit telah tumbuh ditanah pemilik lahan.

Namun sampai pada tahun 2022 pihak PT Sawindo Cemerlang tidak merspon niat bermitra dengan para pemilik lahan, para pemilik lahan telah mengajak pemerintah Desa Ondo-ondolu 1 dan tim pemetaan PT Sawindo Cemerlang, untuk melakukan verifikasi lahan apakah lahan kelompok masuk dalam Hak Guna Usaha atau diluar izin HGU.

Hingga sampai tahun 2023 tim pokja Kecamatan Batui turun lapangan bersama dengan Tim pemetaan PT Sawindo Cemerlang untuk verifikasi kembali, sehingga pernyataan dari pihak PT Sawindo Cemerlang, menyatakan bahwa lokasi lahan kelompok yang telah ditanami sawit, kemduian telah dilakukan ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) oleh salah satu masyarakat yang mengajukan namun alas haknya, diterbitkan oleh pemerintah kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui. Sehingga klaim perusahaan bahwa lahan-lahan kelompok Tani tersebut tidak lagi berstatus milik kelompok, melainkan telah menjadi hak PT Sawindo Cemerlang.

"Hingga pada Juli 2024, PT Sawindo dan Tim Pokja Kabupaten Banggai tidak menindaklanjuti lahan-lahan kelompok yang di klaim secara sepihak oleh PT Sawindo Cemerlang untuk kejelasan status lahan tersebut bahkan ini sudah kategori penjahat agraria, kami meminta pemerintah untuk menghentikan aktifitas PT. Sawindo Cemerlang dilahan tersebut", tutur sumber. (***)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS