Breaking News

Bupati Amirudin Harap Peran DPRD dalam Mengawal Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Banggai - Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO, secara resmi menghadiri acara Pengucapan Sumpah/Janji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Masa Jabatan 2024-2029 yang diselenggarakan pada Rabu (28/8/2024) di Gedung DPRD Kabupaten Banggai.

Acara ini menjadi momen penting dalam perjalanan pemerintahan daerah, karena menandai dimulainya masa tugas bagi anggota legislatif yang baru terpilih.

Mengawali sambutan Menteri Dalam Negeri RI yang dibacakan oleh Bupati Amirudin, beliau menyampaikan ucapan selamat kepada para anggota DPRD Kabupaten Banggai yang telah dilantik hari ini.

"Tentunya kita patur berbangga bahwasannya Bangsa Indonesia dapat menbuktikan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga dapat melaksanakan 13 kali pemilihan umum yang berjalan dengan efektif, tertib dan lancar," ujarnya.

Terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik. Pertama, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintah Daerah, kemudian yang kedua, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik.

"Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik," tuturnya.

Namun, lanjut Bupati Amirudin, yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik diatas kepentingan pribadi maupun golongan.

"Kemudian dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024, saya mengharapkan Bapak/Ibu para anggota dewan agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada serentak 2024," harap Bupati Amirudin.

Bupati Amirudin menekankan bahwa suksesnya penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 tidak hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggara saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama termasuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Adapun dari 35 Aleg atau Anggota DPRD Banggai  periode 2024-2029 yang dilantik dan diambil sumpah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulteng tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Banggai yang dibacakan Sekretaris DPRD Banggai.

Pelantikan ini ditandai dengan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD yang dipandu langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Banggai, I Made Aditya Nugraha, S.H., M.H.

Dalam racara Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Banggai Masa Jabatan 2024-2029, termasuk di antaranya sekaitan dengan pengumuman dan pengambilan sumpah/janji Pimpinan Sementara DPRD Banggai.

Di mana yang diusulkan partai politik (Parpol) yang memperoleh suara terbanyak masing-masing Partai Golkar dengan 11 kursi. Yaitu Irwanto Kulap sebagai Ketua Sementara. Dan Partai Gerindra dengan 7 kursi, Wardani Murad sebagai Wakil Ketua (Waket) Sementara.

Ketua Sementara DPRD Banggai, Irwanto Kulap menyampaikan terima kasih kepada penyelenggara Pemilu yang telah melaksanakan seluruh tahapan pemilihan dengan baik dan lancar.

Dan juga tidak lupa diucapkan terima kasih kepada Aleg Periode 2019-2024 yang telah melaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dalam menyerap aspirasi masyarakat.

Turut hadir pada acara siang hari tersebut Wakil Bupati (Wabup) Furqanuddin, Unsur Forkopimda, Ketua KPU Santo Gotia dan jajaran, Komisioner Bawaslu, Kepala OPD, Camat, Lurah dan Kades, serta undangan lainnya.

Dengan pelantikan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dapat terus terjaga demi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banggai. (rin)

Sumber : DKISP Kabupaten Banggai.
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS