Breaking News

Kadis Dukcapil Banggai Pimpin Langsung Pelayanan Identitas Kependudukan dan Catatan Sipil di Desa Kayutanyo, Simak Pesannya !!

Banggai - Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banggai terus melakukan upaya guna mengurangi beban waktu bagi masyarakat yang membutuhkan kartu Kependudukan dengan melaksanakan pelayanan keliling baik di Desa/Kelurahan maupun Kecamatan Se-Kabupaten Banggai.

Hal ini sebagaimana yang dilaksanakan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Banggai di Desa Kayutanyo, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah bertempat di samping Tribun Lapangan Sepak Bola Desa Kayutanyo pada Senin (23/9/2024).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Banggai Iksan Panrelli, didampingi Kepala-kepala bidang, kepala seksi dan sejumlah staf yang melaksanakan pencatatan sipil sesuai bidang masing-masing.

Kepada media ini, Kadis Iksan Panrelli menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan di Desa Kayutanyo tersebut adalah salah satu kegiatan yang dilaksanakan di 24 Kecamatan se-Kabupaten Banggai.

"Kegiatan ini semata-mata untuk melayani masyarakat yang belum memiliki kartu identitas diri, keluarga ataupun perubahan identitas dalam Kartu Keluarga maupun pindah penduduk", tuturnya.

Kehadiran Dinas Dukcapil di Kecamatan dan Desa  tersebut dinilai membantu masyarakat yang membutuhkan catatan identitas kependudukan sekaligus mewujudkan peningkatan pelayanan yang maksimal, profesional dan prima.

Disamping itu, Kadis Iksan Panrelli menghimbau kepada warga agar memperhatikan segala bentuk administrasi kependudukan baik diri maupun lingkup rumah tangga, termasuk peran aktif pemerintah Desa/Kelurahan dalam mendata warganya sehingga tidak ada lagi warga yang tak terdata maupun yang tidak memiliki kartu identitas diri dan keluarga.

"Di kecamatan ada UPT Catatan Sipil, warga cukup menyerahkan berkas pengusulan melalui Kepala Desa atau Lurah untuk diserahkan ke UPT Kecamatan, kalaupun mendatangi langsung UPT atau Kantor Capil, data diri atau Keluarga pemohon harus sepengetahuan pemerintah Desa/Kelurahan tempat berdomisili, mengingat ada persyaratan yang diperlukan sebagai pelengkap permohonan dan mengisi format sesuai dokumen kependudukan yang dibutuhkan", terangnya.

Kepala Dinas Iksan Panrelli melalui Kepala Bidang kependudukan menuturkan bahwa pada kegiatan pelayanan pencatatan sipil di Kayutanyo ini, tercatat sebanyak 134 unit yang diterbitkan, masing-masing ; Perekaman KTP 44 orang, Cetak KTP 38 Orang, Pengurusan Kartu Keluarga 38 Kepala Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran 14 orang. Yang tersebar dari beberapah Desa di Kecamatan Luwuk Timur.

"Harapan kami, pelayanan keliling ini bisa dimanfaatkan oleh warga sehingga tidak lagi ke kantor Capil dan yang lebih penting lagi adalah perhatian untuk melengkapi catatan kependudukan baik individu maupun keluarga agar ketika administrasi dibutuhkan semuanya sudah ada, tidak lagi sibuk berurusan di kantor Capil", tutup Kabid yang akrab disapa Pak Acan. (rin)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS