Breaking News

Beredar Undangan Kampanye Bernada Intimidasi kepada Anggota Buruh LSS Pelabuhan Tangkian

Banggai - Beredar undangan Kampanye Pasangan Calon Incumbent yakni Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM) yang ditujukan kepada Anggota Koperasi Jasa TKBM Labuan Samudra Sejahtera (LSS) Pelabuhan Tangkiang.

Menariknya, dalam undangan Kampanye itu, Anggota Koperasi wajib hadir bahkan diminta menyertakan keluarga, seperti anak hingga istri yang sudah menikah, dan orangtua bagi yang belum menikah. Kemudian bagi anggota koperasi yang tidak mengindahkan undangan Kampanye itu, diancam akan diberi sanksi.

Undangan Kampanye yang beredar tersebut diduga dikeluarkan oleh Pengurus Otoritas Jasa Bongkar Muat Pelabuhan Tangkian dengan nomor 017/KJ-TKBM-LSS/PT/X/2024 tertanggal 19 Oktober 2024 yang ditandatangani Ketua bersama Sekretaris yakni Amir Abd. Razak Mangulele dan Mohammad Yamin Maurana.

Yang menjadi sorot mata publik adalah isi undangan Kampanye yang dinilai memaksa bahkan bernada ancaman kepada Anggota Koperasi TKBM. Hal ini sontak mengundang perhatian dari berbagai lapisan masyarakat. Mereka menyayangkan praktik-praktik yang dinilai mencederai hak demokrasi warga negara dalam momentum Pilkada 2024.

Berikut kutipan isi undangan Kampanye yang beredar di media sosial dan menuai polemik itu.

"Dalam rangka kampanye, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili, TKBM ini mengundang seluruh anggota Koperasi Jasa TKBM Labuan Samudra Sejahtera Pelabuhan Tangkiang untuk hadir dalam Kampanye yang akan dilaksanakan Kamis 24 Oktober 2024, Pukul 19.30 WITA atau Badah Isya.

Tempat pelaksanaan Kampanye Paslon AT-FM akan dilangsungkan di Kantor Koperasi Jasa TKBM LSS Pelabuhan Tangkiang Desa Tangkiang Kecamatan Kintom".

Terdapat tiga catatan yang disampaikan undangan untuk dijalankan Anggota Koperasi Jasa TKBM LSS Pelabuhan Tangkiang, yang jika diabaikan akan mendapat sanksi.

Pertama, setiap anggota Koperasi Jasa TKBM LSS Pelabuhan Tangkiang wajib menghadiri undangan ini.

Kedua, setiap anggota Koperasi Jasa TKBM LSS Pelabuhan Tangkiang wajib menyertakan istri dan anak bagi yang telah menikah dan kedua orang tua bagi yang belum menikah.

Ketiga, barang siapa yang dengan sengaja tidak mengindahkan undangan ini, dikenakan sanksi kolom 4 Kapal Putus berturut-turut.

Undangan itu ditembuskan ke Pengawas dan Penasihat  Koperasi Jasa TKBM Tenaga Kerja Bongkar Muat LSS di tempat.

Demikian bunyi isi surat undangan LSS kepada para anggota Buruh Pelabuhan Tangkian dan oleh berbagai lapisan masyarakat menilai kalau tindakan pengurus jasa bongkaruat dipelabuhan Tangkian tersebut sudah mencederai hak demokrasi warga negara.

"Kalau melihat isi suratnya, ini sudah bentuk pengancaman dan intervensi hak politik warga negara khususnya anggota Buruh yang ada di pelabuhan Tangkian, mengingat LSS bukan Parpol melainkan perusahaan jasa bongkar muat yang didalamnya terdapat tenaga kerja dari kalangan masyarakat bawah yang perlu dilindungi dari berbagai bentuk intimidasi dan eksploitasi", tutur sumber yang enggan menyebutkan namanya.

Diakhir pembicaraannya, sumber meminta pemerintah dan pihak-pihak terkait tidak tinggal diam terhadap fenomena yang terjadi dilingkup Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Tangkian mengingat  dampak negatif yang timbul berupah masalah sosial paskah Pilkada nantinya.

Sampai berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak otoritas bongkar muat pelabuhan Tangkian atas beredarnya Surat Undangan tersebut. (*)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS