Banggai - Seorang pekerja asal Desa Luksagu, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) menderita cacat usai mengalami kecelakaan ditempat ia bekerja.
Pekerja perempuan sebut saja Marwati Laadi (30) tersebut diketahui mengalami kecelakaan saat bekerja sebagai Karyawan di perusahaan PT. SASL and Sons Indonesia yang terletak di Desa Kayutanyo,Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Kecelakaan yang menimpanya tersebut terjadi pada tahun 2022 silam dan saat itu jabatannya selaku General Worker - Other Wort Wet yang hingga kini menyebabkan Marwati Laadi mengalami Cacar Permanen
Sesuai sumber terpercaya, diketahui bahwa kronologis kecelakaan kerja di Perusahaan PT SALS saat itu korban mengangkat beban berat yakni Basket yang berisi kopra putih, dengan beratnya yang tidak diketahui. Namun pengakuan korban beratnya sudah diluar batas kemampuannya.
Sontak, kejadian ini menyita perhatian sejumlah pihak. Mengingat pekerjaan mengangkat beban berat tersebut seharusnya dikerjakan oleh pekerja Laki laki. namun hal itu diperintahkan oleh pihak perusahan agar Pekerja Wanita mengerjakannya.
Na'asnya, nasib buruk menimpah pekerja Marwati setelah dirinya mengangkat beban berat yang kala itu menaikan dan di masukan ke dalam Pering Mesin penggiling Besar. Lalu akibat beban berat dipundaknya, tiba-tiba Marwati (Korban) terpeleset dan terjatuh hingga mengakibatkan beban berat yang di angkatnya tadi mengenai badan, dan korban cidera hingga mengalami penderitaan Cacat Permanen sampai sekarang.
Nasib buruk tak hanya menimpa Marwati saat terjatuh, giliran perusahaan tempat ia bekerja malah membuangnya tanpa rasa kemanusiaan. Marwati diberhentikan secara sepihak.
"Hal Sangat mengagetkan dan tidak manusiawi, di saat Korban dalam masa perawatan kesehatan, tiba-tiba Perwakilan Perusahaan PT. SASL and Sons Indonesia bersama manager Alber D. Bago, datang kepada korban dengan memberikan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp. 3 juta, sekaligus memberikan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Marwati (korban) untuk ditandatangani", tutur Sumber yang enggan disebutkan namanya.
Lanjut sumber, pemberhentian tersebut menurut keterangan pihak Perusahan Ke Pihak Korban karena adanya Perselisihan kedua belah pihak. Sehingga penandatanganan surat PHK tersebut dinilai sepihak.
Diketahui surat PHK yang dipaksakan untuk Ditandatangani oleh Korban berbentuk Surat PERJANJIAN BERSAMA antara Pihak Perusahaan dengan Marwati sebagai Karyawan (korban) ditandatangani oleh Gabril Masoso serta Saksi Pihak Keluarga, Alber D. Bago, juga Mediator Industri Muda, Sub Koordinator Seksi PPHI, Mariana, SH, dan Kepala Bidang Hubungan Industri, Weli Ismail, SH.
Yang isinya lebih kurang menjelaskan tentang adanya suatu pertikaian.
"Ini berbanding terbalik dengan Kenyataan dilapangan, justru Marwati adalah Korban disaat bekerja dan sedang dilakukan pengobatan jalan", terang keluarga Korban.
Tambahnya lagi, hal ini menunjukan bobroknya sistim tata kelola sistim keamanan dan Perlindungan pekerja oleh perusahan disaat bekerja sehingga mengakibatkan karyawan mengalami kecelakaan kerja.

Atas kejadian yang menimpa Marwati, patut diduga pihak PT SASL and Sons Indonesia melakukan PHK kepada korban secara sepihak dan tidak Manusiawi bahkan diduga pula Perusahaan PT SASL and Sons Indonesia tabrak Undang undang tentang ketenaga kerjaan.
Kepada awak media (23/10), keluarga korban sebut saja Aristan menuturkan bahwa pihaknya tidak menerima sikap dan tindakan Perusahaan yang dinilainya tidak manusiawi.
"Selaku keluarga korban, saya menyatakan tidak menerima perlakuan perusahaan yang telah memberhentikan adik saya secara sepihak tanpa mempertimbangkan hal pekerja dan kewajiban perusahaan sesuai undang-undang, adik saya sudah cacat permanen tapi perusahaan malah terkesan mengabaikan itu”, tandas Aristan.
Aristan meminta pihak terkait dalam hal ini kepada Menteri Tenaga Kerja RI, Menteri Perindustrian, melalui DPRD dan Pemda Kabupaten Banggai agar bisa memanggil dan memproses secara hukum pihak perusahaan PT SASL and Sons Indonesia agar bertanggung jawab penuh atas derita yang di alami adiknya (Marwati) yang kini sudah mengalami Cacat Permanen
Dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan WatshApp (23/10/24), Gabriel selaku HRD PT SASL and Sons Indonesia mengatakan bahwa pihaknya belum bersedia memberikan tanggapan.
“Belum bersedia memberikan tanggapan”, tutur Gabriel. (tim)
Social Header