Toili - Jelang Pesta Demokrasi Pilkada Banggai 2024 ditemukan sebanyak 12 Kepala Desa dan Camat di Toili diduga langgar Netralitas Aparatur Desa dan ASN karena terlibat politik praktis.
Dugaan tersebut mencuat usai belasan Kades dan Camat Toili ini diketahui mengerahkan masyarakat untuk hadir di Kampanye Pasangan Calon Incumbent yakni Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM).
Atas dugaan itu, Camat Toili dan Pemerintah Desa dilaporkan ke Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Toili, pada Rabu pagi 23 Oktober 2024.
Dugaan pelanggaran netralitas itu dilaporkan oleh Hamid A. Cennu, S.H. Μ.Η, yang juga Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang yang diterima langsung oleh Ketua Panwaslu Toili, Iksan Pareru dan Kordiv Sengketa (PPPS) Ahmad Faktur Rozi.
Dalam laporannya dengan nomor /REG/LP/PB/Kec-Toili/26.02/X/2024, Hamid A Cennu SH., MH., menjelaskan secara singkat atas dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan belasan kepala desa dan oknum Camat Toili itu.
Hamid mengatakan, pada Selasa, 22 Oktober 2024 Pukul 14 .43 Wita telah beredar di grup WhatsApp Pemdes Tirta Sari sesuai dengan arahan Camat Toili diperintahkan kepada kepala desa mengarahkan Aparat Desa dan BPD untuk menyiapkan masyarakat berjumlah 150 orang guna menghadiri kampanye Akbar Paslon Cabup 01 di desa Cendana Pura yang akan dilaksanakan pada Rabu, 23 Oktober 2024.
"Kemudian setelahnya saya Hamid A. Cennu menelpon Kades Tirta Sari A.N Mustopa, dalam percakapan tersebut bahwasanya Kades Tirta Sari mengakui tindakan tersebut," tuturnya.
Kades Tirta Sari kata dia, membenarkan bahwa pengerahan massa atas perintah Camat Toili untuk mengarahkan Aparat Desa dan BPD untuk mengikuti Kampanye Akbar tersebut.
"Kades Tirta Sari menyampaikan bahwasanya yang akan hadir dalam kampanye tersebut semua kades di kecamatan Toili kecuali Lurah Cendana, Kades Samalore dan Kades Uwemea," bebernya.
Laporan dugaan melanggar netralitas ini, Tim Hukum Paslon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang melengkapi dengan sejumlah barang bukti berupa Screnshoot Grup WhatsApp Desa Tirta Sari, Rekaman Suara dan dokumentasi foto.
Ia berharap, laporannya dapat tindaklanjuti Panwaslu Kecamatan Toili secara serius, dan bisa memberikan efek jera kepada para pelaku yang melanggar netralitas, baik selaku aparat desa maupun ASN. (*)
Social Header