Jakarta Utara - Aksi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menggelar aksi sebagai protes tak ada kenaikan gaji dan tunjangan selama 12 tahun.
Dan aksi tersebut mendapat respon positif dari sebagian masyarakat.
Sebagaimana kita ketahui bahwa tugas dan tanggung jawab Hakim yang tidak kecil, seharusnya mendapat pemenuhan kesejahteraan hidup yang memadai, apalagi mereka yang bekerja di pelosok.
Walaupun demikian, dari aksi solidaritas tak semua hakim yang “mengambil” cuti bersama itu, demi memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat terkait perkara hukum.
Hal ini sebagaimana di sampaikan Humas PN Jakarta Utara Maryono, SH, MH pada Selasa (9/10/2024). Maryono mengatakan, pada dasarnya PN Jakarta Utara menghormati dan mendukung upaya-upaya dari teman-temannya hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia melakukan cuti bersama dari 7-11 Oktober 2024.
“Kami tetap menghormati dan mendukung aksi Solidaritas Hakim Indonesia yang memperjuangkan nasib hakim-hakim untuk kesejahteraan hakim,” tutur Maryono kepada awak media yang antusias bertanya.
Menurut Humas Maryono, setelah dirinya mengecek, ternyata tak ada hakim yang melakukan cuti. Penundaan sidang dari 7-11 Oktober 2024 tidak ada. Hanya ada pengosongan sebagai sikap menghormati. Kalaupun ada sidang, itu merupakan sidang-sidang yang tadinya ditunda sejak dua minggu lalu.
“Prinsip kita adalah tetap memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Kita pastikan, cuti hakim itu tidak mengganggu pelayanan hukum dari PN Jakarta Utara kepada masyarakat,” ujar Maryono. (Supriyadi)
Social Header