Banggai - Belakangan Publik Kabupaten Banggai digegerkan dengan kabar atas pengakuan 3 (tiga) oknum pejabat yang secara kebetulan mengaku Hand Phone Androidnya hilang.
Pengakuan kehilangan HP yang terbilang unik dan diduga ada unsur sengaja tersebut disampaikan oleh masing-masing pejabat saat memberikan keterangan kepada pihak Bawaslu Banggai terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Kabupaten Banggai 2024.
Diketahui bahwa sebelumnya beredar viral di media sosial percakapan Via Chatt Whatsap dari oknum yang diduga Pejabat Tapem lingkup Setda Banggai dan oknum yang mengatasnamakan Camat dengan isi pembicaraan menyangkut percepatan pengumpulan data yang diduga data dukungan kepada kandidat Petahana.
Namun, belakangan oknum pejabat dimaksud ketika dimintai keterangan pihak Bawaslu Banggai justru mengaku kalau HP Android mereka hilang.
Atas fenomena ganjil tersebut, publik memberikan tanggapannya, antara lain dengan mengatakan bahwa dalam proses hukum tindak pidana, jika seorang pelaku atau saksi memberikan keterangan bahwa alat bukti berupa handphone telah hilang, hal ini tidak otomatis menghalangi penyelidikan atau proses hukum. Berikut adalah langkah-langkah yang biasanya dilakukan :
1. Penyelidikan oleh Penyidik
Verifikasi Keberadaan Barang : Penyidik akan menyelidiki pernyataan mengenai kehilangan alat bukti tersebut. Mereka dapat meminta bukti pendukung, seperti laporan kehilangan resmi dari pihak berwenang (misalnya kepolisian).
Pelacakan Digital : Jika handphone tersebut pernah terhubung ke jaringan, penyidik dapat meminta data log atau metadata dari operator telekomunikasi untuk melacak keberadaannya.
Sejumlah praktisi hukum berpendapat, Jika handphone terhubung dengan akun cloud, data di dalamnya dapat diakses melalui akun tersebut, seperti foto, pesan, atau panggilan.
2. Evaluasi Kredibilitas Saksi
Pemeriksaan Keterangan : Jika pernyataan kehilangan dianggap mencurigakan, penyidik dapat mendalami motif dan kredibilitas saksi, termasuk kemungkinan upaya menghalangi proses hukum.
Cross-Examination : Di pengadilan, hakim dan jaksa dapat mengevaluasi pernyataan kehilangan ini sebagai bagian dari pembuktian.
3. Penggunaan Bukti Tidak Langsung
Jika handphone benar-benar hilang, penyidik dapat menggunakan bukti lain yang relevan, seperti rekaman kamera pengawas, saksi lain, atau data elektronik yang tersimpan di server pihak ketiga.
4. Tindak Lanjut jika Ada Indikasi Obstruction of Justice
Jika ditemukan bukti bahwa kehilangan ini disengaja atau ada upaya menyembunyikan alat bukti, pelaku dapat dijerat pasal tambahan terkait menghalangi proses peradilan (Pasal 221 KUHP atau undang-undang terkait).
Kesimpulannya adalah hilangnya alat bukti berupa handphone tidak menghentikan proses hukum. Penegak hukum akan mencari cara lain untuk menggali informasi yang relevan, dan apabila ada unsur kesengajaan untuk menyembunyikan alat bukti, hal ini dapat memperberat posisi hukum pelaku atau saksi tersebut.
Social Header