Breaking News

Tercium Aroma Tak Sedap, Paket Proyek Dibalik CV. Dadakan di Kabupaten Banggai

Banggai - Lagi dan lagi, ditemukan Perusahaan yang beroperasi di Wilayah Kerja Pemerintah Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah yang di duga perusahaan dadakan sekaligus dimiliki kelompok tertentu.

Dikatakan perusahaan Dadakan karena sesuai tanggal berdirinya perusahaan dimaksud yang tergambar pada waktu diterbitkannya dokumen perusahaan tersebut.

Adapun dugaan milik kelompok tertentu karena notaris pembuat akta penerbitan perusahaan adalah orang yang sama dan berkedudukan diluar Daerah bahkan diluar Propinsi Sulawesi Tengah.

Hal ini sebagaimana informasi data Perusahaan yang diperoleh media ini pada Rabu (13/11/2024) yang mana perusahaan dadakan tersebut mendapat paket proyek dari APBD Kabupaten Banggai tahun 2024. Tak hanya itu, berbekal data perusahaan sebelumnya (CV. RMP) dengan 2 (dua) paket sekaligus, kini Perusahaan bernama CV. AKM juga memperoleh dua paket proyek, yakni jalan dan pembangunan ruang Guru SD Negeri di Desa Louk, kecamatan Luwuk Timur.

Dari penelusuran media ini, CV. AKM diterbitkan oleh notaris inisial (H) beralamat Kota Cirebon pada 13 Februari 2024. Direktur perusahaan tersebut diketahui berinisial lelaki (MRS) dan pengurus lainnya berinisial lelaki (HSA) beralamat di JL. Mawar, No.09, Kelurahan Hanga-Hanga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Khusus pembangunan SD Louk, tercatat kontrak tertanggal 4 September 2024 dalam arti CV. AKM belum genap setahun berdiri.

Dari penerbitan (12/2/2024) hingga kontrak tertanggal 4/9/2024, sesuai ketentuan masa kerja perusahaan yang menyebutkan minimal 3 tahun beroperasi, CV. AKM dinilai kurang memenuhi persyaratan kualifikasi karena masa kerjanya baru 7 (tujuh) bulan.

"Kasus dengan pola yang sama, dari perusahaan dadakan lainnya ditinjau dari akta pendirian perusahaan serta notaris yang berkedudukan di Kota Cirebon, Jawa Barat", tutur Sumber yang enggan disebutkan namanya.

Sumber menambahkan, Paket proyek kedua yang digaet CV. AKM ini yakni proyek Peningkatan Jalan Desa Ombolu, Batui Selatan.
Tak hanya CV. AKM, ada juga perusahaan dadakan lain yang sempat ditelusuri yakni CV. KP dengan tanggal penerbitan ditahun yang sama yakni 2024.


Diketahui CV. KP ini beralamat di Jl. Tanjung Tampang, Kel. Karathon, dengan Notaris inisial (YK), direktur CV. KP inisial (AT) dan pengurus lainnya inisial (IN).

"Adakah Jl. Tanjung Tampang ???", kata sumber mempertanyakan alamat tersebut.

Diketahui pula bahwa Paket proyek CV. KP yakni Rehabilitasi Ruang Dokter Puskesmas Simpong untuk ruang Rawat Inap di Kec. Luwuk Selatan tahun anggaran 2024.

"Kalau CV. KP itu Akta Pendiriannya 21 Agustus 2024, Upload Penawaran 30 September 2024, penanda tanganan Kontrak 03 Oktober 2024, artinya perusahaan tersebut tidak memenuhi kualifikasi teknis yang menyatakan perusahaan sudah punya pengalaman minimal 4 (empat) tahun kebelakang", terang sumber.

Dari fakta-fakta ini, sumber meminta kepada pemerintah daerah khususnya dinas instansi terkait yang membidangi pengelolaan pekerjaan paket proyek agar lebih mempertimbangkan masa kerja perusahaan mengingat hal itu adalah bagian dari syarat untuk diterimanya permohonan untuk mendapatkan paket proyek APBD Kabupaten.

"Ini baru kualifikasi perusahaan, belum masuk ada mutu dan kualitas kerja perusahaan tersebut dilapangan, jika membaca syarat kualifikasi teknis maka banyak CV dadakan yang penetapannya bermasalah dan Instansi terkait diduga terlibat dalam kong-kalikong penetapan pelaksana proyek APBD", tambahnya.

Melalui media ini, sumber meminta pemerintah Kabupaten Banggai khususnya instansi teknis terkait agar lebih memperhatikan aturan main bagi pelaksanaan paket pekerjaan proyek ataupun pekerjaan lain yang berhubungan dengan Proyek APBD maupun APBN mengingat, praktek menghalalkan segala cara seperti ini bisa berdampak pada gagalnya program kerja pemerintah khususnya pembangunan inprastruktur yang menggunakan jasa perusahaan.

"Apabila praktek seperti ini dibiarkan terus, maka jangan bilang KKN akan mudah diberantas di daerah kita", tutupnya. (red/CT)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS