Banggai - Jelang Votting Day yang tinggal menghitung hari, belakangan ini berbagai macam kegiatan yang berkaitan dengan pengumpulan masa makin masive digalakkan.
Mulai dari kegiatan Kampanye Politik Kandidat peserta Pilkada, Kegiatan internal Partai Politik hingga Kegiatan Pengumpulan Masa instansi pemerintah berkedok kegiatan instansi atau pemerintahan hingga kegiatan Partai Politik.
Pemandangan seperti ini sudah tidak lazim lagi terlihat jelang Pemilukada Serentak yang akan digelar pada 27 Nopember 2024 mendatang.
Hal ini sebagaimana terlihat pada surat undangan Partai Politik Pengusung salah satu kandidat peserta Pilkada Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah tertanggal 11 Nopember 2024, yang mana surat tersebut ditanda tangani oleh pelaksana kegiatan yakni ketua dan sekretaris dengan kop surat jelas berlogo lambang Partai Politik.
Surat tersebut bersifat Undangan kepada instansi Pemerintah di lingkup Pemkab Banggai guna mengikuti kegiatan olah raga dalam rangka memperingati HAUL Parpol ke-60.
Terkait mobilisasi masa khususnya ASN dalam kegiatan Partai Politik, maka perlunya ASN mempedomani Undang-undang yang mengatur larangan bagi partai politik untuk mengundang atau melibatkan Kepala Dinas atau pejabat ASN lainnya dalam acara politik atau kegiatan partai Politik.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Menurut UU ASN, ASN diwajibkan untuk bersikap netral dalam politik dan tidak boleh terlibat atau berpihak pada kegiatan partai politik, yang mencakup acara atau kegiatan politik partai.
Berikut ini beberapa poin yang diatur :
1). UU ASN (UU No. 5 Tahun 2014), Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa ASN harus netral dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis.
2). Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Pasal 5 ayat (2) melarang ASN untuk mendukung kegiatan politik, termasuk menghadiri atau menjadi bagian dalam kegiatan partai politik.
3). Peraturan Bawaslu dan Peraturan KASN juga menegaskan netralitas ASN. Bawaslu, dalam pelaksanaan pengawasan pemilu, sering kali mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap netralitas ASN akan dikenakan sanksi administratif maupun etika.
Secara keseluruhan, larangan ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme ASN dan mencegah konflik kepentingan atau penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan politik tertentu.
Pasal 9 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) berbunyi:
“Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.”
Ketentuan ini menegaskan prinsip netralitas bagi Pegawai ASN, yang berarti mereka tidak boleh terlibat atau menunjukkan keberpihakan dalam kegiatan politik apa pun, termasuk dalam kegiatan atau acara partai politik.
Untuk itulah, ASN sebaiknya tidak terburu-buru ikut andil dalam kegiatan internal Partai Politik dalam bentuk apapun guna menjaga netralitas dan kecenderungan berpihak kepada pihak tertentu. (red/CT)
Social Header