Jakarta - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) kembali mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di lingkungan Peradilan Agama. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring dan dipusatkan di Badilag Command Center.
Acara ini dihadiri oleh tenaga teknis peradilan agama di seluruh Indonesia serta para pejabat eselon III Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama dan Hakim Yustisial Ditjen Badilag.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya peningkatan kompetensi tenaga teknis, terutama terkait pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
“Melalui tema Perlawanan Eksekusi, kita akan mendalami aspek hukum, prosedur, serta kendala yang sering dihadapi.
Ini penting untuk menunjang tugas para tenaga teknis di lingkungan Peradilan Agama,” ujarnya.
Bimtek kali ini menghadirkan narasumber Y.M. Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Agama, yang membawakan materi dengan tema Perlawanan Eksekusi. Didampingi oleh moderator Syaiful Annas, S.H.I., M.Sy., narasumber menjelaskan bentuk-bentuk perlawanan eksekusi seperti patij verzet dan derden verzet.
Beliau juga membahas kasus-kasus konkret seperti konflik sertifikat ganda (SHM vs. SHM), pentingnya itikad baik dalam jual beli tanah, serta peran SEMA Nomor 5/2021 dalam penundaan eksekusi.
“Dalam perlawanan eksekusi oleh pihak ketiga (derden verzet), hakim harus menguji alat bukti dan menilai apakah pembeli beritikad baik, sebagaimana diatur Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata.
Pembeli yang beritikad baik harus dilindungi secara hukum,” jelas Y.M. Dr. H. Imron Rosyadi.
Dalam sesi diskusi interaktif, narasumber membagikan pengalaman menyelesaikan kasus-kasus perlawanan eksekusi, memberikan solusi konkret kepada peserta, dan mempermudah pemahaman teknik penyelesaian masalah di satuan kerja masing-masing.
Acara ditutup oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag., yang menyampaikan apresiasi kepada narasumber atas materi yang disampaikan.
Beliau juga mengingatkan peserta untuk memenuhi persyaratan administratif seperti pengisian presensi, pretest, dan posttest, yang menjadi bahan penilaian Ditjen Badilag dalam rekrutmen calon pimpinan hakim dan kepaniteraan.
Dengan Bimtek ini, Ditjen Badilag terus berkomitmen meningkatkan kualitas dan kompetensi tenaga teknis dalam menghadapi tantangan kompleksitas perkara di lingkungan Peradilan Agama. (*)
Sumber : Dirjen Badan Peradilan Agama RI
Social Header