Silwanus Kasa masuk rawat inap di RSUD Banggai pada 20 Oktober 2024 dan hingga kini masih dalam perawatan sebagai pasien rawat inap diruang Anggrek Kelas 3.
Namun ada hal yang menarik saat kepengurusan Kartu BPJS Kesehatan, yang mana hingga kini kartu jaminan kesehatan yang menjadi dambaan setiap orang khususnya warga yang berobat tak kunjung terealisasi.
Pasalnya, menurut pengakuan keluarga korban sebut saja Rudi, pihak Kepala Desa menolak mengeluarkan Surat Keterangan Miskin (SKTM), dengan alasan bahwa Silwanus Kassa bukan lagi masyarakat Desa Bulu.
"Pihak keluarga sudah mengurus SKTM ke Kades, namun ditolak dengan alasan Silwanus bukan lagi masyarakat Desa Bulu", kata Rudi sembari menirukan ungkapan Kades saat Pengurusan SKTM.
Namun, hal itu tidak menyurutkan semangat keluarga, mengingat SKTM sangat dibutuhkan dalam pengurusan Kartu BPJS Kesehatan. Keluarga pasien pun menemui Pemerintah Kecamatan Pagimana dan diterima oleh Sekcam Pagimana Firman Zaman, SH pada 24 Oktober 2024.
Atas dasar kartu identitas Silwanus Kassa, berupah KTP dan Kartu Keluarga, pihak Pemcam mengeluarkan surat bernomor : 400/621/PMDK tertanggal 24/10/2024 tentang penyampaian pengurusan BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kabupaten Banggai.
Tak hanya itu, Silwanus Kassa pun masih terdaftar dalam catatan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 Kabupaten Banggai di Desa Bulu.
Rudi menambahkan kalau keluarga sudah pernah mendatangi Dinas Dukcapil Banggai untuk menanyakan tentang status kependudukan Silwanus dan menurut Rudi dalam data Dukcapil Banggai, Silwanus masih terdaftar sebagai penduduk Kabupaten Banggai.
"Saya sudah pernah pertanyakan ke Dinas Dukcapil Banggai, Silwanus terdaftar sebagai masyarakat Kabupaten Banggai, belum pindah kemana-mana", tambahnya.
Pihak keluarga semakin heran, karena Kepala Desa masih tetap ngotot kalau Silwanus Kassa sudah dikeluarkan dari daftar Penduduk Desa Bulu.
Padahal nyata-nyata Silwanus lahir di Desa Bulu pada 21/1/1970 silam sesuai data KTP dan Kartu Keluarga milik Silwanus. Termasuk masih tercatat dalam DPT Pilkada 2024 di Desa Bulu.
Atas hal tersebut, pihak keluarga pun mengadukannya ke BPD Desa Bulu yang kemudian dilakukan hearing oleh BPD di Desa Bulu pada Senin (4/11/2024).
Namun lagi-lagi, Pemdes yang dihadiri Sekdes Bulu Doni tetap bersikukuh kalau Silwanus telah minta pindah penduduk dan Pemerintah Desa sudah mengeluarkan namanya di register kependudukan Desa Bulu.
Penolakan Pemdes Bulu tersebut sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat BPD dan Pemdes serta dihadiri keluarga Pasien (Silwanus Kassa) yang isinya, lebih kurang ;
"Pemerintah Desa Bulu dalam hal ini Doni Salaekum selaku Sekdes menjelaskan bahwa Bpk. Silwanus Kassa sudah dikeluarkan tertanggal 17/11/2016 dengan Monor Surat Keluar 475/145/BL/2016 sesuai dengan permohonan oknum pada saat itu dan sampai pada hari ini tidak ada laporan dari oknum (Bpk. Silwanus Kassa) untuk masuk kembali sebagai Masyarakat Desa Bulu"
Berita acara tersebut ditanda tangani Ketua BPD Hewi Bintaali, Sekretaris BPD Kristopel Salaekum. Dari perwakilan pemerintah Desa ditanda tangani oleh Sekdes Doni Salaekum, Kasi Pemerintahan Arifin Usuman dan Kadus 2 Abmer M. Lamatoa.
Sampai berita ini tayang, belum diperoleh keterangan lebih lanjut dari pihak Otoritas Pemerintah Kabupaten Banggai atas nasib yang menimpa warga Desa Bulu Silwanus Kassa yang terbaring dan sedang menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Banggai.
Melalui media ini, keluarga Pasien (Silwanus Kassa) berharap, pemerintah Kabupaten Banggai ataupun instansi terkait dapat memberikan solusi terbaik sehingga kebutuhan akan kartu BPJS Kesehatan yang menjadi tanggungan pemerintah agar dapat diberikan kepada keluarganya yang saat ini dalam kondisi sakit.
Walaupun demikian, keluarga Pasien mengaku kalau Silwanus telah mengurus Kartu BPJS Mandiri, yang disayangkan adalah kepedulian pemerintah Desa karena Silwanus nyata-nyata lahir di Bulu, KTP dan KK Desa Bulu bahkan tercatat dalam DPT Desa Bulu. (Red)
Social Header