Breaking News

Dua Anggota Polres Bangkep di PTDH Akibat Pelanggaran Diskresi

Salakan – Kapolres Banggai Kepulauan (Bangkep) AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak S.I.K memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel Polres Bangkep, yakni Bripda Beni Saputra dan Bripda Irfan Lajumi. Upacara sakral ini dilaksanakan pada Hari Senin 03 Des 2024, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Nomor: Kep/23/XI/2024/KIHIRDIN tanggal 11 November 2024.

Kedua anggota Polri tersebut diberhentikan dari dinas kepolisian Negara Republik Indonesia terhitung mulai tanggal 18 November 2024. Sanksi tegas ini diberikan sebagai konsekuensi dari pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh keduanya, pelanggaran diskresi tidak masuk dinas selama 30 hari Berturut turut.

Dalam amanatnya, Kapolres Bangkep menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi. Pelanggaran yang dilakukan oleh kedua anggota tersebut dinilai sangat serius dan tidak dapat ditoleransi.

“Keputusan PTDH ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan yang panjang dan mendalam. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri, agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas,” tegas Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres Bangkep juga menyampaikan pesan kepada seluruh jajaran Polres Bangkep agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan institusi Polri. “Saya ingatkan kepada seluruh anggota, agar selalu patuh pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sekali-kali melakukan perbuatan yang dapat mencoreng nama baik Polri,” pungkasnya. (rin)

Sumber : Humas Polres Banggai Kepulauan
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS