Banggai - Sempat viral Vidio live dari salah satu akun Facebook milik inisial HL warga Kecamatan Nambo pada Kamis (12/12/2024) yang mengeluhkan hilangnya beberapa nama penerima manfaat (bantuan).
Namun tak berselang lama, pada malam harinya Video tersebut sudah tidak diakses atau dalam arti diduga sudah dihapus oleh pemilik aqun tersebut.
Namun, sebelum dihapus, Video tersebut terlanjur dikonsumsi publik. Dalam narasi yang diduga suara dari pengambil gambar menyebut kecamatan tetangga dan hal itu turut menyita perhatian publik yang sempat mendengarnya.
Atas kejadian itu, seorang warga Desa Sayambongin sebut saja Fhirman Lapi atau yang Akrab disapa Bang Lapi yang aktif sebagai aktivis pembela HAM dan LINGKUNGAN ini memberikan tanggapannya.
Firman Lapi mengatakan dengan menyebut 3 (tiga) point utama, yakni :
1). Tindakan kepala desa yang menghapus daftar nama masyarakat yang seharusnya menerima bantuan sosial, secara hukum dapat dikenakan berbagai sanksi berdasarkan undang-undang yang berlaku. Diantaranya yaitu Sanksi Administratif (UU Desa) sebagaimana Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2). Jika Kepala Desa atau pelaku memanipulasi data penerima bantuan, mengatasnamakan masyarakat untuk menerima bantuan, tetapi bantuan tersebut tidak sampai ke masyarakat yang mampu, maka dapat dikenakan pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan wewenang.
3). Juga bisa dikenakan Pasal 3 UU Tipikor yang mana Unsur-Unsur dalam Pasal 3 UU Tipikor yang mana di antaranya yaitu Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana.
Firman juga menyesalkan, karena sesuai info yang diterimanya kalau postingan Vidio Live tersebut sudah dihapus karna pemilik akun semalam (Kamis malam) didatangi oleh oknum anggota polis yang meminta pemilik akun Facebook (HL) untuk menghapus postingan tersebut.
"Entah karna ada kesalahan penyebutan wilayah atau ada upaya pembungkaman publik dan benar saja postingan tersebut sudah dihapus", kata Firman.
Firman juga menyayangkan atal penghapusan barang bukti tersebut, menurutnyanya jika benar alasannya karena kesalahan penyebutan wilayah kecamatan ataukah ulada upaya untuk membungkam partisipasi publik.
"Jika aparat kepolisian melakukan intimidasi terhadap warga, termasuk memaksa warga menghapus postingan di Facebook atau platform media sosial lainnya, hal tersebut dapat melanggar hukum dan hak asasi manusia, terutama hak atas kebebasan berekspresi. Jika terjadi hal² demikian Segera Laporkan Ke KOMNAS HAM atau Ombudsman", tutur Firman.
Terpisah, saat ditanya soal petugas yang mendatangi warga, melalui sambungan Whatsap, Kanit Intelkam Polsek Kintom Saleh Silo membenarkan.
"Iya benar, ada petugas yang menemui pemilik akun Facebook tersebut, dengan tujuan agar menarik Video karena didalamnya mencatut nama wilayah kecamatan lain, hal ini dimaksudkan untuk tidak memperkeruh suasana karna telah melibatkan kecamatan lain", ucap Saleh.
Di hari yang sama, Camat Nambo Zubhan Ahmad, S.Sos juga membenarkan kalau sempat terjadi aksi warga di wilayah kerjanya, tepatnya di Desa Sayambongin.
Camat mengatakan kalau persoalan Video Viral tersebut dipicu kesalah pahaman dan juga sudah dilakukan mediasi dengan pemilik aqun Facebook tersebut.
"Video Viral yang kemarin sudah Clear, hanya salah paham terkait bantuan di Desa, kami berharap para pihak di Desa bisa duduk bersama untuk menjalin komunikasi sehingga tidak menimbulkan masalah baru lagi", tutup Mantan Sekcam Pagimana ini.
Sampai berita ini diterbitkan, belum diperoleh informasi dari Kades Sayambongin terkait keberatan warga atas pembagian ternak di Desanya.(red/FL)
Social Header