Breaking News

Narsum pada Penyuluhan Hukum KDRT di Lobu, Ini Pesan Kapolsek Pagimana AKP. Laata !!

Lobu - Kapolsek Pagimana AKP Laata menjadi Narasumber Penyuluhan Hukum kepada masyarakat di Desa Niubulan, Desa Lobu dan Desa Bolobungkang, Kecematan Lobu, Banggai, Jumat (13/12/2024).

Turut hadir pada penyuluhan KDRT ini, Sekcam Lobu, Ketua TP PKK Lobu, para Kades, BPD dan masyarakat. 

Dihadapan masyarakat Lobu, Kapolsek Pagimana menyampaikan materi Penyuluhan Hukum tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

“KDRT, diatur dalam Pasal 5 UU PKDRT yang menyatakan bahwa, Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual atau penelantaran rumah tangga”, ujarnya.  

Lanjut AKP. Laata, KDRT lebih rentan sering terjadi pada wanita, tetapi tidak menutup kemungkinan pria juga bisa mengalami kekerasan fisik dalam rumah tangga.

“Ada beberapa tindakan yang masuk pada kekerasan fisik dalam KDRT. Seperti Menendang, memukul, mendorong, mencekik, hingga melukai. Melempar benda ke arah pasangan juga termasuk KDRT “, Jelasnya.  

Pelaku kekerasan dalam rumah tangga terancam Pasal 44 UU PKDRT yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00. 

“KDRT dalam bentuk kekerasan fisik yang tergolong berat bisa dikenai ancaman maksimal 10 tahun pidana dan 15 tahun jika korban KDRT meninggal dunia”, terangnya. (Rin)

Sumber : Humas Polres Banggai 
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS