Jakarta - Pemerintah bersama DPR RI dan lembaga penyelenggara Pemilu menyepakati pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2025 mendatang.
Kesepakatan bersama ini lahir saat rapat kerja (raker) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (23/1/2025).
Untuk kepala daerah hasil Pemilukada 2024 yang masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), Pelantikannya menunggu keputusan MK. (red)
Social Header