Banggai - Kebijakan yang menuai Kontroversial seputar kegiatan Panitia Perekrutan Perangkat Desa Padungnyo Kecamatan Nambo Kabupaten Banggai diduga terindikasi suap dan curang hingga diprotes pihak LBH Sulteng Cabang Luwuk.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan warga sebut saja Gilang yang juga salah satu peserta Seleksi Aparat Desa, Gilang mengatakan bahwa Protes ini dilayangkan karena proses perekrutan dinilai sejak awal sudah tidak kredibel dan transparan.
Menurutnya (Gilang-red) diduga kuat, mulai dari proses pembentukan kepanitiaan dimaksud tidak melibatkan unsur BPD Desa Padungnyo, yang dapat dimaknai sejak awal sistem penyelenggaraannya sudah tidak benar. Dari pengumuman perekrutan hingga proses pelaksanaan seleksi memunculkan tanda tanya.
Gilang Pebriawan Monoarfa S.H salah satu peserta yang merasa dirugikan atas kebijakan timpang tersebut mengatakan, rangkaian penyelenggaraan serta keputusan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Padungnyo, dilaksanakan secara sepihak dan bertentangan dengan kesepahaman atau Tatib.
"Alasan ini memicu dugaan kuat atas terjadinya suap menyuap diantara para pihak", tandas Gilang.
Gilang juga menuturkan, dalam kesepahaman terdapat 7 poin tahapan pelaksanaan seleksi yang ditandatangan secara jelas Ketua Panitia dan Kepala Desa. Namun yang anehnya, tes wawancara yang jelas tidak menjadi bagian dari uraian tahapan seleksi, justru diselenggarakan oleh Panitia.
"Artinya pihak panitia melanggar tatib yang telah mereka sepakati dan atau dapat dipandang mal administrasi dan masalah ini saya sudah sampaikan aduan ke pihak LBH," ungkap Gilang.
Tidak hanya itu, ia juga berharap agar Pemerintah Kecamatan dan Dinas BPMPD agar pro aktif dalam mengawasi segala bentuk sistem perekrutan perangkat Desa khususnya di Desa Padungnyo sebagaimana asas yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maupun Peraturan Bupati Banggai Nomor 5 Tahun 2017 yang menitikberatkan penyelenggaraan administrasi harus lah berdasarkan asas kepastian hukum, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas dan ia menilai dalam hal ini Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa tidak menjalankan asas dimaksud sebagaimana mestinya.
Sementara itu, dalam persoalan ini Ketua Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah (LBH ST) Cabang Luwuk menilai bahwa, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam rekrutmen Perangkat Desa Padungnyo.
"Kami telah melakukan upaya hukum dengan cara melayangkan surat keberatan dan sanggahan yang ditujukan kepada ketua panitia penjaringan dan penyaringan baik tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten, dengan memuat beberapa poin masalah," tutur Tomi Akase S.H selaku Kuasa Hukum Gilang sekaligus sebagai Ketua LBH Sulteng Cabang Luwuk.
Atas keberatan pihak peserta seleksi Aparat Desa tersebut, pihak Panitia Seleksi belum dapat dikonfirmasi terkait masalah ini. Namun pihak Gilang berharap panitia bisa konsisten dengan tata tertib (tatib) sehingga pelaksanaan seleksi bisa sukses dan berjalan sesuai rencana tanpa ada kebijakan yang tidak relevan dengan komitmen awal sebelum dilakukan seleksi, artinya jangan mengada-adakan yang tidak dalam catatan item kegiatan sejak awal. (red)
Social Header