Breaking News

Diduga Cabuli dan Sebutuhi Anak Dibawah Umur di Lolantang, Kini Pelaku Diamankan Polisi

Salakan - Polres Bangkep, Kamis,13 Februari 2025 – Kepolisian Resor Banggai Kepulauan (Polres Bangkep) menggelar konferensi pers untuk mengumumkan pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Konferensi pers ini dipimpin oleh Wakapolres Banggai Kepulauan, Kompol Dr. Frengky J Rey, S.H., S.Pd., M.H., didampingi oleh PS. Kanit Idik II PPA Sat Reskrim, Aipda Aditya A. Prayitno, S.H.

Kompol Dr. Frengky J Rey menyampaikan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/9/11/2025/SPKT/POLRES BANGGAI KEPULAUAN/POLDA SULTENG, tanggal 12 Februari 2025. Korban adalah seorang anak perempuan berinisial AA, berusia 11 tahun, yang merupakan warga Desa Lolantang, Kecamatan Bulagi Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan.

"Kami telah berhasil mengamankan pelaku, seorang pria berinisial MAP, alias Papa Aldi, berusia 40 tahun, yang juga merupakan warga Desa Lolantang," ujar Kompol Dr. Frengky J Rey.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah melakukan tindakan kejinya itu terhadap korban sejak tahun 2024, saat korban masih berusia 10 tahun dan duduk di kelas 3 SD. Perbuatan pelaku terus berlanjut hingga terakhir kali pada tanggal 6 Februari 2025, saat korban berusia 11 tahun dan duduk di kelas 4 SD.

"Pelaku memanfaatkan situasi saat korban sedang tertidur untuk melakukan perbuatan kejinya," jelas Kompol Dr. Frengky J Rey.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kompol Dr. Frengky J Rey mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas kasus-kasus seperti ini.

"Kami tidak akan pernah berhenti untuk menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak-anak. Kami akan terus berupaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat, khususnya anak-anak," tegas Kompol Dr. Frengky J Rey. (rin)

Sumber : Humas Polres Bangkep.
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS