Nuhon - Kepolisian Sektor (Polsek) Nuhon berhasil memediasi kasus penganiayaan di Tetesuluk yang melibatkan korban lk. RM (16) warga Desa Tetesulu dengan pelaku Lk. A warga Desa Jaya Makmur wilayah hukum Polsek Nuhon.
Diketahui, penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (16/3/2025) bertempat di Dusun III Tetesuluk (Pengkolan-red) saat lk. A mendatangi korban RM dan langsung melakukan Penganiayaan terhadap korban lk. A.
Alasan Pelaku mendatangi Korban karena pelaku merasa kehilangan kelapa miliknya dan menuduh korban sebagai pelakunya. Korban yang masih anak sekolah atau anak dibawah umur tersebut merasa bingung atas tuduhan yang dialamatkan padanya. Sehingga tak sempat mengelak hingga hantaman pukulan pelaku telak mengenai badan bagian kepala korban.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban lalu melaporkannya ke Polsek Nuhon pada hari itu juga (16/3) dan diterima oleh anggota piket Polsek Nuhon.
Tak berlama-lama, pihak Polsek Nuhon langsung gerak cepat menindak lanjuti aduan tersebut dengan memanggil pelaku dan hari itu juga sekitar jam 12.30 WITA pelaku yang di dampingi Kepala Desa Jaya Makmur mendatangi Polsek Nuhon.
Tiba di Polsek Nuhon, Pelaku (A) mengakui perbuataannya dan langsung menyampaikan permohonan maaf dengan alasan pelaku mengaku khilaf.
Awalnya keluarga korban bersikukuh menuntut pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal. Namun berkat mediasi dari pihak Polsek Nuhon, pada Rabu (19/3/2025) kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
"Benar, terjadi penganiayaan pada hari Minggu (16/3/2025) yang kami ketahui setelah pelapor mengadukan hal ini ke Polsek Nuhon, syukurlah setelah di mediasi di Polsek Nuhon maka hari ini (19/3) kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan", kata Kapolsek melalui Kanit Reskrim Polsek Nuhon Rafles Mondow.
Melalui media ini, Kapolsek Nuhon IPTU. Thamrin menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat Kecamatan Nuhon agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban terlebih di bulan ramadhan dan jelang lebaran idul Fitri.
"Kami menghimbau masyarakat agar menghindari hal-hal yang dapat berakibat hukum, menghindari mengonsumsi miras, menyebarkan hoax dan menjaga diri baik dilingkungan keluarga maupun lingkungan umum serta berhati-hati dalam menggunakan media sosial terutama menghindari memposting hal-hal yang berbau provokatif, SARA dan menyebarkan informasi Hoax", tutupnya. (red)
Social Header