Breaking News

SPHP Akan Ajukan Praperadilan Atas Penangkapan Olong

Palu, Sulteng - Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP) akan mengajukan praperadilan terhadap Polres Morowali Utara atas penangkapan dan penahanan Olong, petani asal Desa Peleru, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara.

Penangkapan Olong terjadi pada 20 Maret 2025 lalu, berdasarkan laporan PT Sinergi Pekebunan Nusantara (SPN) dengan tuduhan mencuri buah sawit. Namun, Olong memiliki bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Usaha (SKUK) atas namanya, dan merasa haknya dilanggar oleh PT SPN yang telah menanam sawit di lahan termaksud, tanpa ganti rugi.

Koordinator SPHP, Agussalim (29/3), menyatakan bahwa penangkapan Olong adalah contoh dari pelanggaran HAM terhadap petani yang berhadapan langsung dengan sindikasi modal oligarki dan aparat keamanan.

"Kami menuntut pembebasan petani Desa Peleru dan mengembalikan tanah yang diklaim PT SPN agar dapat dijadikan mitra bagi petani pekerja buruh sawit. Ini adalah amanat konstitusi kita, UUD 1945," tegas Agussalim.

SPHP juga mendesak agar kepolisian dan aparat birokrasi pemerintah, baik pusat maupun daerah, bertindak sesuai dengan konstitusi dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam demi kesejahteraan rakyat.

Mereka juga meminta agar kasus-kasus yang menimpa rakyat segera ditindaklanjuti dengan kepastian hukum yang berpihak pada masyarakat.

Peringatan Hari Tanpa Lahan Internasional pada 29 Maret 2025 ini menjadi momentum bagi SPHP untuk menyoroti dampak perampasan lahan oleh korporasi dan memperjuangkan hak atas tanah bagi petani, masyarakat adat, dan kelompok rentan lainnya. (HM)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS