Bualemo, Banggai, (Sulteng) - Terkait dugaan penggelapan Sapi bantuan kelompok tahun anggaran 2021/2022 program penggemukan sapi di Desa Lembah Tompotika, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai dengan jumlah 10 ekor dari 18 ekor kembali menjadi sorotan publik.
Dari informasi yang diperoleh media ini dari beberapah sumber menjelaskan bahwa pengadaan sapi penggemukan saat itu di serahkan lansung oleh mantan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Bapak Ma'mun Amir kepada kelompok Ternak yang di terima oleh ketua kelompok inisial "RN".
Diketahui oknum "RN" selain Ketua Kelompok Penerima, juga aktif menjabat sebagai Kepala Dusun 5 di jajaran pemerintahan Desa Lembah Tompotika.
Kepala Desa Lembah Tompotika, Ihwayudin Burahima, saat di konfirmasi Via WhatsApp beberapah waktu lalu menyampaikan bahwa dirinya mengetahui masalah tersebut.
"Saya mengetahui bahwa memang benar ada bantuan sapi penggemukan tersebut yang di serahkan lansung oleh wakil gubernur Ma'mun Amir kepada Kelompok dan di terima oleh Ketua kelompok yaitu "RN" dengan jumlah 18 ekor, waktu itu saya belum lama menjabat kepala desa, dan benar kalau "RN" menjabat sebagai Kepala Dusun, hanya terkait dugaan penjualannya itu saya tidak ketahui namun kasusnya sudah di pihak kepolisian", tutur Kades.
Ditempat berbeda, Kapolsek Bualemo, Hariyadi, SH menyampaikan bahwa laporan kasus dugaan penjualan sapi bantuan tersebut sudah di tangan pihak Polres Banggai.
Informasi lain yang diterima dari sumber terpercaya Via WhatsApp (10/4/2025) kepada media ini menyampaikan hasil rekaman percakapan yang berdurasikan 20.38 detik dimanaa Wagirman (Pembeli-red) mengatakan bahwa benar dirinya telah membeli 10 ekor sapi dari oknum "RN" dengan total harga keseluruhan kurang lebih Rp. 45.000.000,00 dengan alasan fisik sapi yang berbeda-beda.
Dari fakta kesaksian sejumlah Nara sumber tersebut, diduga kuat oknum RN telah menyalah gunakan kewenangan sekaligus melakukan tindakan melawan hukum sehingga berakibat merugikan masyarakat khususnya Anggota Kelompok penerima dan juga merugikan negara.
"Atas penjualan sapi bantuan yang bersumber dari Anggaran Negara melalui Dinas Peternakan dan Perkebunan maka oknum Kadus "RN" diduga kuat telah melakukan suatu upaya atau tindakan melawan hukum dalam memperkaya diri sendiri dengan cara melakukan penjualan alias penggelapan 10 ekor sapi bantuan kelompok yang ternyata tanpa diketahui anggota kelompok kepada pembeli yang bernama Wagirman yang beralamatkan di Desa Bima Karya dengan harga kurang lebih Rp, 45.000.000_ rupiah", tandas Sumber yang enggan disebutkan namanya.
Public meminta inspektorat dan pihak "APH" agar segera mengambil langkah serius guna melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan kepada oknum Kadus Lembah Tompotika "RN" dan pihak-pihak lain atas dugaan terjadinya suatu tindak pidana korupsi yang berdampak pada kerugian keuangan negara puluhan juta rupiah.
Laporan : Muhlis Asamin/Hjr
Social Header