Breaking News

Pemdes Balaang Disomasi, Kuasa Hukum Desak Gelar Musyawarah atau Pindahkan Kantor Desa

Banggai, Sulteng - Aswan Ali, S.H dan mitranya selaku tim advokasi dan kuasa hukum ahli waris Moh. Alhadad, terhitung sejak 26 Maret 2025  melayangkan surat somasi kepada Pemerintah Desa Balaang, Kecamatan Nuhon. Somasi tersebut diajukan terkait sengketa tanah yang diklaim sebagai milik ahli waris Moh. Alhadad, yang selama ini dikuasai Pemdes Balaang untuk prasarana kantor Desa Balaang, namun hingga kini tidak dilakukan peralihan hak secara legal keperdataan.

Untuk itu melalui surat somasinya tim hukum yang dipimpin advokat  dari PPKHI, itu memperingatkan, sekaligus memberi alternatif agar Pemdes Balaang segera menentukan sikapnya untuk menggelar rapat musyawarah bersama para ahli waris selaku pemilik tanah guna mencari solusi perdamaian,  atau angkat kaki alias pindah dari lokasi milik ahli waris Moh. Alhadad yang dikuasai dengan tanpa hak selama puluhan tahun itu.

Kami peringatkan kepada Pemdes Balaang, lanjut Aswan, penguasaan suatu objek (tanah) tanpa disertai adanya peralihan hak dari pemiliknya yang sah adalah merupakan tindakan atau perbuatan melawan hukum yang dapat dituntut dimuka hukum baik secara perdata ataupun pidana.

Namun demikian, tambahnya pihaknya masih memberi kesempatan kepada Pemdes Balaang agar menempuh jalan musyawarah untuk mencari solusi perdamaian kedua belah pihak. 

Kami berharap, kata Aswan, Pemdes Balaang  maupun Pemcam Nuhon dapat bersikap arif dan bijak menyikapi tuntutan para ahli waris agar permasalahan tanah tersebut dapat teratasi.

Selama ini, lanjutnya, para ahli waris sudah berulang kali mengajukan keberatan dan meminta agar Pemdes Balaang menghargai  hak masyarakat. Namun selama ini pula Pemdes Balaang terkesan bersikap acuh tak acuh dan tidak menghiraukannya.  

Menurut pengacara  yang juga Ketua DPC Perkumpulan Pengacara Dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kabupaten Banggai, itu  dua surat keberatan dan pengaduan yang ditujukan kepada Pj. Kades Balaang dan BPD Balaang yang diajukan sebelumnya juga diabaikan, bahkan hingga kini tidak ditanggapi positif.

Olehnya, tandas Aswan, apabila surat somasi yang juga diberi tembusannya kepada Bupati Banggai Cq. Asisten Pemerintahan Dan Kesra Setkab Banggai, Kadis PMD, Kaban Kesbangpol, serta sepuluh anggota DPRD Banggai asal Dapil 2 tersebut tidak diindahkan, maka pihaknya akan melakukan tindakan penutupan akses jalan masuk dan keluar dari lokasi tempat berdirinya kantor desa Balaang.

"Demi memulihkan status hak milik dan kepentingan para ahli waris terhadap lokasi tanah tersebut, kami minta agar Pemdes Balaang bersikap proaktif menyelesaikan sengketa tersebut,  jika tidak bersedia maka silahkan memindahkan segala peralatan kantor, sekaligus menghentikan aktivitas perkatoran dilokasi tanah milik ahli waris Moh. Alhadad tersebut," pungkasnya. (red)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS