Banggai - Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Kabupaten Banggai No. Urut 01 Ir. H. Amiruddin Tamoreka, MM, AIFO dan Drs. H. Furqanuddin Masulili, MM yang akan mengikuti kontestasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banggai di dua Kecamatan pada Sabtu (5/4) esok diminta segera melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Banggai atas dugaan keterlibatan personil Polsek Toili yang oleh Irfan Bungaadjim, S.H dinilai telah melakukan kriminalisasi terhadap warga masyarakat Samalore untuk kepentingan meraih 70 persen perolehan suara paslon tertentu di Kecamatan Toili.
Hal tersebut sebagaimna dikemukakan oleh aktivis dan Direktur Eksekutif LSM Yayasan Forum Kedaulatan Rakyat (Yasfora) Kabupaten Banggai, Aswan Ali. S.H pada Jumat (4/4/2025) menanggapi beredarnya berita di sejumlah media online yang melansir 7 (tujuh) warga Samalore, Kecamatan Toili dikriminalisasi untuk kepentingan perolehan 70 persen suara bagi paslon 03.
Dalam pemberitaan dengan narasumber Irfan Bungaadjim yang bertindak selaku kuasa hukum para terlapor, disebutkan ke tujuh warga Samalore itu sebelumnya dilaporkan oleh PT. KLS ke Polsek Toili atas dugaan pencurian buah kelapa sawit di lahan milik perusahaannya.
Lanjut Aswan Ali, apalagi ketujuh kliennya itu, menurut Irfan diintimidasi yakni dikenakan wajib lapor ke Polsek Toili, disertai ancaman apabila perolehan suara Paslon 03 di Samalore tidak mencapai 70 persen, maka kasusnya akan dilanjutkan.
"Padahal sesuai keterangan Irfan kepada media yang memberitakan, kliennya tersebut belum ditentukan status hukum mereka, atau masih absurd alias tidak jelas", terang Aswan.
Oleh karena itu, menurut Aswan yang juga berprofesi sebagai advokat, jika keterangan Irfan yang dilansir media itu memang benar adanya sesuai fakta, maka terdapat indikasi dimana personil Polsek Toili yang melakukan kriminalisasi terhadap warga Samalore tersebut patut diduga telah berkonspirasi dengan oknum tertentu dari pihak PT. KLS untuk kepentingan politik praktis, yaitu menaikkan perolehan suara Paslon 03 Sulianti Murad dan Samsulbahri Mang pada pelaksanaan PSU, khususnya di Desa Samalore.
"Modus operandi politik dengan memakai tangan aparat penegak hukum (APH) seperti itu, bukan saja telah memberangus hak asasi warga masyarakat untuk menentukan pilihannya secara bebas, tetapi juga telah merusak tatanan demokrasi di daerah ini", tandas Aswan Ali.
Maka dari itu pinta Aswan, berbekal keterangan saksi fakta dari Irfan Bunga'adjim tersebut, pihak Paslon 01 atau pihak lainnya yang merasa terlanggar hak dan kepentingannya, segera melaporkan ke Bawaslu pihak-pihak yang terlibat dalam permainan konspirasi politik yang melanggar hukum tersebut.
Hal ini dilakukan agar menghindari timbulnya penafsiran liar dari publik atas Isyu konspirasi yang beredar apalagi itu menyasar institusi, sehingga dengan dilayangkannya laporan ke Bawaslu bisa mengurangi persepsi negatif publik terhadap institusi tersebut.
"Bahkan lebih tepat jika Irfan Bunga'adjim yang melaporkannya ke Baswaslu, bersama kliennya yang telah dikriminalisasi aparat Polsek Toili untuk kepentingan politik praktis", tutur Aswan. (*)
Social Header