Palu — Isu kekerasan seksual masih menjadi tantangan besar di tengah masyarakat. Menyadari pentingnya edukasi hukum sejak tingkat akar rumput, Celebes Bergerak menggelar sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di Kelurahan Kabonena, Senin (19/5).
Kegiatan ini menyasar warga dari berbagai latar belakang mulai dari tokoh masyarakat, ibu rumah tangga, mahasiswa, hingga aparat kelurahan. Tujuannya sederhana namun vital: memperluas pemahaman publik terkait perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual, serta membangun keberanian untuk melapor dan bersikap.
Mewakili pemerintah kelurahan, Rosmariani, S.Sos, selaku Sekretaris Lurah Kabonena, membuka kegiatan dengan menegaskan bahwa kekerasan seksual bukan hanya persoalan individu, tetapi tanggung jawab bersama.
“Kami sangat mengapresiasi inisiatif dari Celebes Bergerak dan Yayasan Gemilang Sehat Indonesia (YGSI) yang telah menghadirkan ruang belajar ini bagi masyarakat. UU TPKS merupakan kemajuan besar dalam menjamin perlindungan korban, dan kita semua perlu memahami serta mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari,” ungkapnya.
Direktur Celebes Bergerak, Putra, menambahkan bahwa upaya ini merupakan bagian dari misi jangka panjang mereka untuk menciptakan ruang aman di tingkat komunitas.
“Kami ingin masyarakat benar-benar tahu hak-haknya. Jika terjadi kasus kekerasan seksual, mereka tidak merasa sendirian atau bingung harus berbuat apa. Pengetahuan hukum adalah langkah pertama menuju keberanian,” jelas Putra.
Tak hanya menerima materi, peserta juga terlibat aktif dalam diskusi terbuka. Dalam sesi ini, berbagai pertanyaan dan pengalaman seputar kekerasan seksual di lingkungan sekitar dibahas secara terbuka namun tetap menjaga kenyamanan peserta.
Melalui kegiatan seperti ini, Celebes Bergerak berharap masyarakat semakin sadar bahwa kekerasan seksual adalah pelanggaran serius yang tak boleh dibiarkan. Mereka berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat sebagai penggerak perubahan, terutama dalam isu-isu yang menyangkut perlindungan kelompok rentan dan hak asasi manusia. (FL)
Social Header