Breaking News

Diduga Apotik Samari-Fostina Tak Patuhi Aturan, Diminta BPOM, DKD dan IDI Bertindak

Jakarta - WoW…Betapa Hebatnya Dunia Narkotika, Psikotropika di Jakarta dengan bebas Apotik. Diduga Apotheker, dr SPKJ menjual Obat Obatan PSIKOTROPIKA Tanpa Batas Ketentuan Yang BERLAKU 

Demikian pula untuk BIAYA KONSUL yang dikatakan berdasarkan RESEP dari DATA PASIEN SESUAI KTP. Namun setelah Team Media kami melakukan INVESTIGASI, terbukti KTP nya FIKTIF dalam arti kata diduga terjadi perlakuan Kriminal MELAWAN HUKUM yang dilakukan oleh PARA MEDIS.

Selain PEMALSUAN DATA dan PENJUALAN OBAT PSIKOTROPIKA secara GILA-GILAAN, malah Surat Izin Praktek (SIP) Dokter pun TIDAK ADA. Padahal sesuai KETENTUAN KEWAJIBAN dari IKATAN DOKTER INDONESIA (IDI), pemberian NOMOR SIP WAJIB Di CANTUMKAN TERTERA di Papan Nama Dokter dan diduga APOTHEKER yang bertanggung Jawab pada kelancaran Operational sebuah Apotik yang aktif di SELURUH Indonesia sesuai Peraturan Berikut Ini.

Papan nama praktik dokter harus memasukkan nama dokter, spesialisasi, nomor Surat Izin Praktik (SIP), dan waktu praktik. Ukuran papan nama maksimal 60 x 90 cm dengan dasar putih dan huruf hitam.

Berikut adalah rincian aturan papan nama praktik dokter :

Nama Dokter dan Spesialisasi : Papan nama wajib mencantumkan nama lengkap dokter dan spesialisasi yang dimiliki.
Nomor Surat Izin Praktik (SIP) : Nomor SIP wajib disertakan pada papan nama sebagai bukti izin praktik.
Waktu Praktik : Papan nama juga harus mencantumkan waktu praktik dokter, termasuk hari dan jam operasional.
Ukuran Papan Nama : Ukuran papan nama praktik dokter maksimal 60 x 90 cm.
Warna Papan Nama : Papan nama harus berwarna putih dengan tulisan hitam.
Penerangan : Papan nama perlu dilengkapi dengan penerangan yang cukup agar mudah dibaca.

Aturan ini berdasarkan Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) pasal 4 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait praktik kedokteran.
Namun Apa Yang Di Lakukan Oleh Apotik SAMARI -FOSTINA Milik Dari drSPKJ JIMMY MP.ARITONANG Dan APOTHEKER RIANDA ASRUL S.Farm Apt.

Semua Hanya PELANGGARAN Namun Nampaknya Dari Pihak BALAI PENGAWASAN OBAT MAKANAN (BPOM) Dan Dewan Kehormatan Dokter Juga Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak pernah meneliti lagi bahkan menyempatkan waktu untuk cek & ricek sepak terjang Apotik. Diduga Apotheker bahkan Dokter Dokter SPKJ yang melanggar peraturan ketetapan yang sudah menjadi sumpah bagian dari janji dan Prosedure Ketentuan sebelum Para Medis terjun ke lapangan menjalankan tugas masing-masing, Di Duga karena Sudah terbius oleh Ekonomi yang Subur dan makmur. (SUPRYADI)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS