Breaking News

Diduga Langgar UU Psikotropika, APH Jakarta Utara Diminta Tindak Tegas Oknum Pelaku

Jakarta - Investigasi Team Redaksi di Lapangan pada (13/5/2025) ketika bertemu dan sempat berbicara banyak atas adanya Dugaan Oknum Dokter dan Apoteker di Seputaran Jakarta Pusat. Pasalnya diduga telah terjadi Pendistribusain Obat Keras yang termasuk Daftar Psikotropika.

Adapun Jenis Obat tersebut yakni RIKLONA, DUMOLID, APRAZOLAM, QUETVELL, LAPOL, ZYPRAX, CAMLET dan ALGANAX serta berbagai merek jenis Obat yang harus di tebus oleh Pasien Depresi sesuai Resep Dokter.

Sayangnya, Oknum Sipil yang diduga Pemain Lama dalam Pendistribusian Obat Golongan G Dan K secara ilegal inisial (AW) alias BomBom, membeli dalam skala besar di Apotik Sehat Mandiri Farma dan menyalurkan, mendistribusikan Obat-Obat Keras Tersebut Ke berbagai Toko Obat atau Apotik, Seperti Apotik Sehat Mandiri Farma yang Seharusnya.

“Tidak boleh diperjual bebaskan apalagi tanpa resep dokter. Jadi jika ada yang beli obat keras tanpa resep, dapat melanggar UU kesehatan dan UU psikotropika,” ucap sumber yang enggan disebutkan namanya.

Diketahui, RIKLONA , DUMOLID, APRAZOLAM, QUETVELL, LAPOL, ZYPRAX, CAMLET dan ALGANAX termasuk jenis psikotropika golongan IV dan tata cara penggunaannya telah diatur dalam Undang–undang Nomor 5 tahun 1997.

Selain itu, dalam Undang-Undang Kesehatan disebutkan kalau obat jenis RIKLONA, DUMOLID, APRAZOLAM, QUETVELL, LAPOL, ZYPRAX, CAMLET dan  ALGANAX bisa digunakan sebagai ketersediaan atau kebutuhan farmasi.

"Apabila Terbukti diperjual belikan secara bebas, pelaku bisa dijerat dengan UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan Primer Pasal 60 ayat (1) huruf b subsider pasal 62 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta,” terang Sumber.

Saat Awak Media mewawancarai sumber berinisial (JB) dan bertanya siapa dalang dari semua Ini, menurut JB menerangkan kepada Awak Media ada Dokter dan Apoteker yang diduga menunggangi semua Pendistribusian Penjualan Penyaluran Obat–Obat Keras ini, yang di jual bebas, yang seharusnya diwajibkan ada Surat Keterangan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa atau Psikiater untuk menjual RIKLONA, DUMOLID, APRAZOLAM, QUETVELL, LAPOL, ZYPRAX, CAMLET dan ALGANAX kepada pembeli yang seharusnya dilakukan pemeriksaan mendalam dan bukan menjual tanpa adanya pemeriksaan pasien.

Dari Investigasi Awak media di lapangan yang di dampingi oleh Satpam Ruko Gedung sebagai saksi, Awak Media menemukan bekas bungkusan Obat Golongan G Dan K di tong sampah yang ada di Depan Klinik tersebut untuk memastikan Obat Tersebut diduga di jual Secara Bebas oleh Apotik Sehat Mandiri Farma.

Warga sekitar meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti peredaran obat–obatan keras tersebut agak tidak di jual bebas dan menindak atau menagkap pelaku penjual obat – obat keras tersebut termasuk meminta agar segera menangkap Bos Besar jaringan Andre Wijaya alias BomBom, Cs. (Korlip/Sup)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS