Breaking News

Dituding Selewengkan Dana Desa, Ini Penjelasan Kades Boba

Bungku Utara - Beredar kabar yang menyebutkan kalau Warga telah menyegel Kantor Desa Boba, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah pada 5/5/2025).

Penyegelan Kantor Desa tersebut dilakukan sejumlah orang dengan alasan adanya dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Boba Sofian Sondeng dan juga dugaan penjualan lahan desa seluas 14 Ha.

Atas hal tersebut, saat ditanya awak media ini (11/5/2025), Kepala Desa Boba menyampaikan bahwa isyu itu tidak sesuai fakta yang sebenarnya. Pasalnya, tuduhan korupsi yang dilontarkan tanpa menelisik persoalannya. Hal ini menurut Kades bisa menimbulkan fitnah ditengah masyarakat 

Soal tudingan Kades melakukan penyelewengan APBDesa tahun 2024 dengan mencatut dana bidang pemberdayaan masyarakat sebesar Rp.103.000.000,00. Kades pun menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut sudah berjalan dengan baik, bahkan sudah di bayarkan kepada warga. Hanya saja ada pihak yang menginginkan uang pemberdayaan itu harus dibagi. Padahal penggunaannya sudah ada ketentuannya.

"Ada pihak yang menginginkan uang Pemberdayaan tersebut harus dibagi tapi saya tidak bagi karena sudah ada aturan pengelolaannya tersendiri, bukan uang yang langsung dibagi,-bagi begitu saja", terang Kades.

Kades mengaku kalau benar ada perintah dari pihak inspektorat Morowali Utara soal penangguhan pelaksanaan dana pemberdayaan tersebut dengan alasan sedang bermasalah.

"Sudah turun dari pihak Inspektorat dan pihak Inspektorat sudah memberitahukan agar pekerjaan di setop dulu dengan alasan sudah bermasalah. Jadi uang yang belum dibagi itu dikembalikan ke kas Desa", tambahnya.

Lanjut Kades, dana Rp.103 juta biaya pemberdayaannya hanya 60 Hektar, jadi uangnya Rp.1.500.000/Ha dan uang itu dibagikan perkelompok bukan perindividu.

Menyinggung soal adanya temuan Rp.400 juta lebih itu Kades menyampaikan bahwa itu masalah keterlambatan administrasi Pertanggung Jawaban, bukan tidak dilaksanakan.

"Soal tudingan temuan 400 juta itu masalah administrasi karena pada saat pemeriksaan, pelaksanaan sesuai besaran dana tersebut bertepatan belum dibuatkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), namun saat ini sudah tidak masalah karena telah selesai di buatkan LPJnya", terang Kades.

Soal pensus, menurut Kades itu sengaja ia minta agar diketahui sekaligus menjadi bahan evaluasi sejauh mana pelaksanaan tata kelola APBDesa.

"Namun hari ini LPJ nya sudah selesai dan sudah di Input semua, jadi keputusan dari pihak kecamatan LPJ tersebut akan dibawa ke Inspektorat," ucapnya.

Terkait lahan Desa yang terjual tersebut, semuanya sudah selesai antara Pembeli telah di buatkan surat pernyataan sehingga hal itu tidak perlu dipermasalahkan lagi.

"Urusan lahan Desa itu sudah selesai dan sudah ada surat pernyataan yang menyatakan sudah selesai semuanya," tutur Kades.

Melalui media ini, Kades menghimbau kepada masyarakat Desa Boba agar menahan diri dan tidak mudah terprovokasi demi mencegah dan menjaga gangguan Kamtibmas.(red)

© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS