Pagimana - Unit Reskrim Polsek Pagimana, melaksanakan tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Pencurian, ke Kejaksaan Negeri Banggai, Jumat (16/5/2025) siang.
Ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/06/III/2025/SPKT/Sek.Pagimana/Polres Banggai/Polda Sulteng, tanggal 15 Maret 2025 serta Surat dari Kejari Banggai terkait pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P21).
Penyerahan tersangka BH alias Kunong (42) warga asal Desa Jayabakti Kecamatan Pagimana, Banggai ini lakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Pagimana IPTU Alwi Polii dan diterima JPU Bambang, SH.
Kapolsek Pagimana AKP Laata mengatakan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin tanggal 10 Maret 2025 sekitar 02.00 Wita, pelaku memasuki rumah korban Sapril M. Saing (43).
Tersangka berhasil mengambil 2 unit HP Android, sebuah jam tangan smartwatch, sebuah cas HP, sebuah senter kepala dan uang tunai Rp 300 ribu milik korban.
“Tersangka ini ditingkus dalam pelariannya di sebuah gubuk yang terletak di dalam hutan Desa Hohudongan, Pagimana, pada Minggu (16/3/2025) jam 22.00 Wita,” terangnya.
"BH ini juga merupakan seorang residivis kasus yang sama dan dalam status bebas bersyarat sejak 10 Juli 2024 hingga 26 November 2026," terang AKP Laata.
Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan. Tersangka dan barang bukti diserahkan dalam keadaan aman sehat. (rin)
Sumber : Humas Polres Banggai/Stenly
Social Header