Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menangkap seorang perempuan berinisial SSS karena diduga mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan mantan presiden Joko Widodo sedang berciuman.
"Iya benar, bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Erdi A Chaniago kepada awak media Jumat, 9 Mei 2025.
Polisi menjerat SSS dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Saat ini masih dalam proses penyidikan," kata Erdi.
Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur sanksi bagi setiap orang Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4).
Pelanggaran tersebut termasuk mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan.
Kabar penahanan perempuan itu mulanya dicuit oleh akun X @MurtadhaOne1 pada Rabu, 7 Mei 2025. Akun itu menyebut perempuan itu mahasiswa ITB.
Kabar penahanan pembuat meme Prabowo-Jokowi menggunakan artificial intelligence (AI) yang sempat viral di media sosial itu lantas jadi perbincangan di media sosial. (Supriyadi)
Social Header