Breaking News

Warga Desak Pemerintah Daerah Ambil Sikap Terhadap Penambangan Pasir di Kawasan Wisata Pantai Poganda

Lukpanenteng, Bangkep - Masyarakat Dusun Poganda, Desa Lukpanenteng, Kecamatan Bulagi Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, kembali menyuarakan kekhawatiran mereka terkait penambangan pasir di kawasan wisata pantai Poganda. Aktivitas penambangan pasir ini dianggap merusak keindahan pantai dan mempersempit daratan, sehingga mengancamnya potensi wisata di daerah tersebut.

Yongki, seorang penasihat Pokdarwis Poganda, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa penambangan pasir dapat merusak upaya pengembangan pariwisata di Poganda. Pasir putih adalah modal utama daya tarik wisata pantai, dan tanpa pasir putih, upaya pengembangan pariwisata akan sia-sia. Randi, warga desa Poganda, juga menyampaikan keluhan yang sama. Ia menyatakan bahwa para penambang pasir telah beberapa kali dihalangi dan di Palang akses jalannya namun mereka bongkar palangnya dan tetap melakukan penambangan 

Salah satu warga yang enggan di sebut namanya mengatakan bahwa mereka berani ambil pasir karena sebagian mereka merasa berhak karena memiliki tanah di sekitar bibir pantai

Sementara itu, berdasarkan beberapa peraturan yang ada, zona litoral (wilayah pasang surut) yang didalamnya termasuk kawasan pasir di tepi pantai dilindungi oleh negara dan tidak boleh dikuasai oleh individu. Beberapa peraturan yang melindungi zona litoral antara lain Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007, dan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Masyarakat Poganda berharap pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Pol Air Polres Bangkep dapat mengambil sikap untuk melindungi kawasan wisata pantai mereka dari penambangan pasir. Mereka ingin kepastian hukum untuk melindungi wilayahpesisir mereka dan mengembangkan pariwisata yang berkelanjutan Dengan adanya undang-undang dan peraturan yang melindungi zona litoral, diharapkan pesisir Pantai dapat dikelola dan dilindungi secara efektif untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang dan demi majunya Pariwisata di Banggai Kepulauan khususnya di Dusun Poganda. (Irwanto)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS