Luwuk, Banggai - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol.PP) Kabupaten Banggai berkomitmen untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) termasuk penertiban yang dilaksanakan di pasar Simpong.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kasat Pol. PP melalui Plt. Kabid Trantibum SatPol. PP Kabupaten Banggai Marful N. Malajang, SH kepada media ini saat ditemui disela-sela kegiatan pelaksanaan penertiban bagi pelaku pasar yang berjualan dipinggiran jalan diluar area pasar yang telah ditentukan atau tepatnya di pinggir jalan kawasan pantai Wilayah Simpong, pada Kamis (12/6/2025).
"Kegiatan penertiban ini dalam rangka penataan pasar simpong supaya tertib artinya pedagang yang menggunakan bahu jalan atau lokasi yang bukan area pasar tidak dibenarkan lagi", kata Marful.
Marful menyampaikan kalau penertiban tersebut menyasar para pedagang yang menempati area bahu jalan maupun area di luar lokasi Pasar yang telah ditentukan pemerintah. Penertiban dimaksud meliputi pemindahan para pelaku pasar (kaki lima-red) di bahu jalan seputar pantai Kelurahan Simpong.
Guna mengantisipasi kebutuhan pedagang yang berjualan secara liar diluar area pasar Simpong, Pemerintah telah menyiapkan lokasi sementara yang tidak jauh dari Lokasi Pasar lama yang telah terbakar.
Marful menghimbau kepada masyarakat khususnya bagi pedagang yang berjualan di luar lokalisasi pasar Simpong termasuk para pedagang kaki lima ditempat lain agar tidak menggunakan bahu jalan dalam berjualan karena bisa mempersempit jalan umum yang pada akhirnya menimbulkan kemacetan di jalan dan penggunaan bahu jalan bisa mengganggu ketertiban umum.
"Kami menghimbau agar para pedagang menempati lokasi pasar yang telah ditentukan, saat ini sudah ada tempat jualan sementara yang disediakan pemerintah Daerah sambil menunggu bangunan baru dari pasar yang sudah terbakar, termasuk bagi para pedagang kaki lima di tempat lain yang sudah menggunakan bahu jalan agar segera melakukan penertiban secara mandiri sebelum petugas mengambil tindakan penertiban", tandas Marful.
Salah seorang warga yang berjualan di bahu jalan disisi pantai seputar pasar Simpong mengaku kalau pihaknya siap menaati aturan dari pemerintah. Namun, berharap pemerintah bisa menyiapkan lokasi berjualan yang memadai.
"Kami siap mengikuti aturan tapi kami berharap pemerintah juga mau peduli nasib kami sebagai pedagang kecil terutama lokasi berjualan yang memadai", ucap Yuni pedagang Barito (Bawang, Rica, Tomat-red) asal Desa Buon yang menjajakan dagangannya di bahu jalan sisi pantai seputar Pasar Simpong.
Pedagang lain juga menimpali, kalau lokasi sementara yang saat ini disediakan pemerintah tidak cukup kalau ditempati oleh seluruh pedagang yang ada di Pasar Simpong paskah pasar terbakar.
"Kami mau pindah, tapi apakah lokasi sementara itu cukup untuk semua pedagang yang ada ini !?", imbuh salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya.
Kepada media ini, para pedagang berharap lokasi sementara yang disediakan bisa mencukupi seluruh pedagang yang dipindahkan dan berharap pula agar pembangunan pasar simpong yang terbakar segera diselesaikaa sehingga pihaknya tidak lagi menggunakan kawasan pantai Pasar Simpong untuk berjualan.
Turut hadir pula pada Kegiatan Tantribum SatPol.PP di Pasar Simpong yakni Kasi. Ops. Arianto Lana, S.Sos, Iksan Suling dan anggota Satpol.PP lainnya. (rin)
Social Header