Banggai Kepulauan, Sulteng - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Ditreskrimum dan Bagian Administrasi Operasional (Bagminops) menggelar asistensi dan supervisi penanganan perkara di Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) pada Jumat, 24 Juli 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan penanganan kasus berjalan profesional dan sesuai prosedur, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.
Tim asistensi dan supervisi yang dipimpin oleh Kompol Zulkifli, S.H. (Plh. Kabagwassidik Ditreskrimum Polda Sulteng), didampingi Iptu Hefry Triantoro, S.H., Ipda Iswadi, dan Briptu Muh. Agung Tri Prabowo, tiba di Ruang Reskrim Polres Bangkep sekitar pukul 09.30 WITA. Kedatangan tim disambut langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP Makmur, S.H., beserta jajaran penyidik.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kompol Zulkifli, S.H., yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan administrasi dan klarifikasi terhadap penyidik terkait materi perkara kriminal umum yang ditangani oleh Unit Identifikasi Pidana Umum (Pidum) dan Unit Identifikasi Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Pemeriksaan ini berlangsung hingga pukul 12.00 WITA.
Setelah istirahat sholat dan makan (Ishoma), kegiatan kembali dilanjutkan pada pukul 13.00 WITA. Fokus kegiatan adalah perbaikan beberapa administrasi penyidikan yang masih terdapat kekeliruan, serta pengecekan kasus pengaduan masyarakat (Dumas) Polres Bangkep pada aplikasi E-Wassidik.
Pada kesempatan tersebut, Kompol Zulkifli, S.H., memberikan arahan penting terkait penanganan perkara ke depan. Ia menekankan perlunya perhatian khusus terhadap beberapa perkara yang menjadi atensi publik di wilayah hukum Banggai Kepulauan.
"Ini demi memberikan rasa kepuasan terhadap masyarakat dalam penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik Polres Bangkep," ujar Kompol Zulkifli.
Ia juga mengimbau operator E-Wassidik untuk terus memantau aplikasi tersebut dan segera menanggapi setiap pengaduan masyarakat melalui aplikasi.
Secara umum, tim memberikan apresiasi terhadap penanganan perkara kasus kriminal umum yang ditangani oleh Polres Banggai Kepulauan, yang dinilai sudah cukup baik. Namun, tim juga mengingatkan beberapa poin penting :
* Penyidik wajib memberikan tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan penetapan tersangka kepada keluarga atau tersangka sendiri. Hal ini untuk mencegah terjadinya kesalahan prosedur penyidikan.
* Penyidik juga diingatkan untuk lebih cermat dalam penomoran administrasi penyidikan (mindik).
* Penyidik wajib melakukan gelar perkara sebelum menaikkan status perkara dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik) dan sebelum melakukan penetapan tersangka.
Seluruh rangkaian kegiatan asistensi dan supervisi ini berlangsung dengan aman, lancar, dan terkendali hingga selesai pada pukul 14.00 WITA. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kualitas penanganan perkara di Polres Bangkep semakin meningkat, sejalan dengan komitmen Polri untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (red)
Social Header