Breaking News

Dilimpahkan Ke Kejaksaan, Oknum Pengurus BUMDES Mansalean Tak Becus Urus Dana, Rp 435 juta Raib

BANGGAI LAUT - Setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif, penyidik Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Bangkep telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) "Moinsalean Makmur" ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut. Kasus ini mencuat setelah ditemukan kerugian negara senilai lebih dari Rp 435 juta.

Kasus korupsi ini terjadi di Desa Mansalean, Kecamatan Labobo, Kabupaten Banggai Laut, dengan modus operandi yang terstruktur. Para pelaku diduga memanfaatkan pengelolaan BUMDes untuk keuntungan pribadi, keluarga, dan orang lain. Hal ini dilakukan dengan mengabaikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang seharusnya menjadi pedoman operasional BUMDes.

Kasat Reskrim Polres Bangkep melalui Kanit Idik III Tipidkor, Aipda I Wayan Giri Yasa, S.H., mengungkapkan bahwa penyidikan telah menemukan beberapa penyimpangan signifikan.

"Kami telah mengumpulkan bukti dan fakta yang kuat dan kami yakin berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil," ujarnya.

Penyidik menemukan tiga poin utama penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Pertama, terdapat sisa anggaran sebesar Rp24 juta yang tidak dimasukkan ke dalam kas BUMDes dan tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Kedua, terjadi kemahalan harga dalam pembelian mobil operasional BUMDes. Mobil Mitsubishi L300 FD PU dibeli secara kredit dengan melibatkan pihak ketiga, Sarli, dengan harga Rp244.638.500. Padahal, jika dibeli secara tunai, harganya hanya Rp188 juta. Pembelian secara kredit ini menyebabkan kerugian sebesar Rp56.638.000. Selain itu, mobil baru diterima BUMDes setelah lunas pada Maret 2019 dalam kondisi bekas pakai. Bahkan, BPKB mobil belum dapat diambil karena masih ada tunggakan angsuran selama dua bulan senilai Rp45.592.500.

Ketiga, pengelolaan usaha simpan pinjam dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Tidak adanya AD/ART menyebabkan penetapan bunga pinjaman dan gaji pengurus ditentukan secara sepihak. 

"Pemberian pinjaman juga tidak melalui survei lapangan dan hanya berdasarkan kedekatan dengan pengurus," ungkap Aipda I Wayan Giri Yasa. Akibatnya, terjadi kredit macet senilai Rp323.685.000.

"Dari 50 nasabah yang macet, hanya 30 orang yang menandatangani surat perjanjian. Sisanya tidak punya jaminan," tambahnya.

Lebih miris lagi, nama orang tua dan istri bendahara BUMDes, Murtopo S. Aman, turut terdaftar sebagai nasabah macet.

Sejak Juli 2022, berkas perkara ini telah beberapa kali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut, namun masih terdapat petunjuk yang harus dilengkapi. Menurut Aipda I Wayan Giri Yasa, penyidik telah berupaya maksimal untuk memenuhi semua petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Kami telah berulang kali melimpahkan berkas dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan," jelasnya.

Berdasarkan fakta-fakta yang terdapat dalam berkas perkara, Penyidik optimis bahwa perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga layak untuk disidangkan di Pengadilan guna menadapat kepastian hukum.” tutup Aipda Giri. (*)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS