Pandaluk, Bangkep - Pada Rabu, 27 Agustus 2025, terjadi praktek ilegal fishing berupa pemboman di wilayah Desa Pandaluk, Kecamatan Bulagi Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah. Kejadian ini teridentifikasi setelah dua ledakan beruntun terdengar di pantai desa Pandaluk, sekitar 700 meter dari garis pantai.
Kepala Desa Pandaluk, Maraden, bersama Sekdes, Kepala Dusun 2 dan motoris speed langsung bergerak ke arah sumber ledakan. Setelah menyadari ada speed yang mendekat, pelaku langsung menarik jangkar dan melarikan diri, namun berhasil dikejar oleh speed pengejar.
Pelaku dan anaknya, yang dikenal dengan inisial "B", kemudian berhenti dan dikenal oleh warga desa. Wajah dan identitas pelaku sangat familiar karena sering berinteraksi dengan warga desa.
Menurut Sekdes Pandaluk, oknum B sebelumnya pernah melakukan pemboman di area wisata beberapa minggu lalu dan pernah ditegur oleh Sekdes. Namun, Sekdes tidak menindaklanjuti karena tidak membawa kamera untuk dokumentasi.
Kepala Dusun II Pandaluk, Adi, juga mengungkapkan bahwa oknum B pernah mengancamnya beberapa bulan lalu dengan mengatakan bahwa dia tidak takut jika melakukan pemboman di area wisata.
Pemdes Pandaluk telah mengumpulkan alat bukti berupa sisa-sisa ikan yang tidak sempat dipungut pelaku dan telah menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Pihak kepolisian juga telah mengamankan pelaku pada malam setelah kejadian.
Maraden, Kepala Desa Pandaluk, berharap agar kasus ini ditangani secara objektif dan profesional sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Dengan segala keterbatasan kami, kami telah berusaha membantu tugas Pol Airud. Semoga kasus ini ditangani secara objektif dan profesional sesuai hukum yang berlaku agar kami terus percaya dan mengandalkan pihak penegak hukum," tutup Maraden. (Irwanto/Kabiro)
Social Header