Banggai Kepulauan, Sulteng - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Kantor Bupati Bangkep, Kelurahan Salakan, Kecamatan Tinangkung. Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AG (44) telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang masuk pada 25 Juli 2025. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, tim penyidik dari Unit Idik I Tipidum Satreskrim Polres Bangkep melakukan pemeriksaan terhadap AG pada 6 Agustus 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ada, AG ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Tersangka AG, yang berdomisili di Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Polres Bangkep selama 20 hari, terhitung sejak 6 Agustus 2025 hingga 25 Agustus 2025. Pada 13 Agustus 2025, penyidik dari Satreskrim Polres Bangkep melimpahkan berkas perkara (Tahap I) ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut.
Berkas perkara diterima oleh staf Pidum Kejaksaan Negeri Banggai Laut untuk memastikan kelengkapan dan kelayakannya. Tersangka AG dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
Pihak Polres Bangkep memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur. Hingga saat ini, proses penanganan kasus berlangsung aman, lancar, dan terkendali. Perkembangan selanjutnya akan terus diinformasikan kepada publik. (rin)
Sumber : Humas Polres Banggai Kepulauan
Social Header