Breaking News

Media Abal-Abal Diduga Kebagian Anggaran Publikasi RSUD Kota Tangerang

Tangerang – Distribusi anggaran publikasi RSUD Kota Tangerang dari pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disorot. Dana yang semestinya diperuntukkan bagi keterbukaan informasi publik dan kemitraan dengan media profesional, diduga justru mengalir ke media daring yang tidak jelas keberadaannya.

Hasil penelusuran menunjukkan, salah satu media penerima iklan advertorial dari RSUD Kota Tangerang tak memiliki kantor resmi. Alamat yang tercantum di laman resminya hanya formalitas, tanpa aktivitas layaknya perusahaan pers. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: bagaimana media “abal-abal” tersebut tetap bisa menerima kucuran dana APBD?

Padahal, Perda Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2022 tentang APBD menegaskan setiap penggunaan dana publik harus mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan tepat sasaran.

Dikonfirmasi soal dugaan ini, Humas RSUD Kota Tangerang, Drg. Fika S. Khayan, mengakui distribusi dana advertorial dilakukan melalui organisasi wartawan maupun jalur independen.

“Kami membagikan advertorial melalui organisasi wartawan dan ada juga jalur independen. Adapun kesalahan oknum pemilik media bukan tanggung jawab kami. Jika ada temuan, silakan ditanyakan ke organisasi itu. Bahkan kalau perlu, kami siap melaporkan media tersebut ke Dewan Pers,” ujarnya di ruang kerja.

Namun, pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya lanjutan : jika RSUD mengetahui adanya media bermasalah, mengapa tetap meloloskan pencairan anggaran tanpa verifikasi ketat ?

Sejumlah pemilik media resmi di Kota Tangerang merasa diperlakukan tidak adil. Mereka menilai anggaran publikasi tidak tepat sasaran, sebab disalurkan ke media yang tak memenuhi standar Dewan Pers.

Praktik ini dinilai berpotensi melanggar asas keadilan dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD. Publik kini menunggu sikap tegas Pemkot Tangerang, DPRD, hingga aparat pengawas internal pemerintah (APIP).

Pengamat menilai, distribusi anggaran publikasi bukan sekadar urusan iklan. Lebih jauh, ini menyangkut kredibilitas pemerintah daerah dalam mengelola dana rakyat. Transparansi wajib ditegakkan, dan anggaran harus disalurkan ke media yang sah dan menjalankan fungsi jurnalistik sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Supriyadi)

© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS