Breaking News

Polda Sulteng Panggil Saksi Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Banggai

Palu,Sulteng – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah melayangkan undangan klarifikasi kepada seorang warga berinisial (Y), terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat bernomor B/1332/VI/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tertanggal 31 Juli 2025 yang menyebutkan bahwa perkara tersebut bermula dari laporan pengaduan yang diajukan oleh Salman Wasri Sipanawa, warga Kota Palu, yang juga diketahui sebagai Ketua Umum LSM MBG.

Dalam laporan itu, terlapor diduga telah melakukan penipuan dengan nilai kerugian sekitar Rp 24 juta. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kota Palu, Kabupaten Sigi, Parigi Moutong, Tolitoli, hingga Banggai, pada rentang waktu Februari 2024 hingga April 2025.

Untuk kepentingan penyelidikan, (Y) diminta hadir memenuhi undangan klarifikasi pada Senin, 4 Agustus 2025, pukul 10.00 WITA, di Gedung Rusunawa Lantai 2, Ruang Unit 2, Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sulteng. Dalam surat tersebut juga ditegaskan agar yang bersangkutan membawa dokumen terkait tindak pidana yang dilaporkan beserta dokumen pendukung lainnya.

Penyidik yang menangani perkara ini antara lain Kasubdit I Kamneg Kompol Dr. Frengky Jefi Rey, S.H., S.Pd., M.H., IPTU Ida Bagus H. Grahining Wahyu, S.H., M.Si., serta IPTU. Edi Cahyadi Rabiikun.

Polda Sulteng mengimbau pihak terkait untuk kooperatif dan membantu kelancaran proses penyelidikan kasus ini.

Sampai berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan lebih lanjut terkait kronologi terjadinya dugaan penipuan dan atau penggelapan dimaksud dan sejauh mana perkembangan pemeriksaan kasus tersebut. (*)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS